10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Jawa Timur

Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono:  Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Dilepas Unit PPA Polresta Malang, Korban Alami Trauma Psikis 

×

Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono:  Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Dilepas Unit PPA Polresta Malang, Korban Alami Trauma Psikis 

Sebarkan artikel ini

MALANG, Sungguh ironis ,miris dan mengerikan penegakkan hukum diSatreskrim Unit PPA Polresta Malang, bagaimana tidak, pelaku TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) yang melakukan pelecehan keji,tidak menghormati harkat martabat seorang wanita , malah dilepas dengan dalih kurang cukup bukti.

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya angkat bicara ,” ini tidak bisa dibenarkan, jelas dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6.A,6B,6 C , ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan denda 300 juta ,karena ini tergolong pelanggaran hukum berat ,bukan malah disangka Pasal 6A yang hanya 4 Tahun Penjara .

Foto AR, terduga pelaku
Foto AR, terduga pelaku

Apalagi dalam LP nya bukan Model B tapi LPM ( laporan pengaduan masyarakat ) TERLAPOR statusnya dalam proses Lidik, ini kan sangat aneh, hukum yang sudah jelas terang benderang seakan akan dibuat remang remang, jangan seperti itu, KUHAP jangan diartikan kasih uang habis perkara atau KUHAP diartikan kurang uang harus penjara ,” Urai Didi Sungkono yang juga direktur lembaga bantuan hukum rastra Justitia ini

Berdasarkan pengakuan korban kepada kuli tinta ,” Saya baru kenal 1 Minggu, melalui chat tik tok, karena dia anggota BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang ) saya takut karena saya adalah mahasiswa baru, ” Ungkap Korban.

Lebih lanjut korban menuturkan ,” Setelah saya dijemput naik mobil bersama 3 orang temannya ( pelaku bersama dua teman , satu laki laki , satu wanita ) saya diajak ke oleh pelaku ke kedai coffe, karena sudah malam, sekira pukul 9 saya minta di antarkan pulang ke kost, namun tidak di antarkan ke tempat kost tapi dibelokkan ke kost harian, dan motor langsung dimasukkan ke garasi dengan alasan pelaku kos disitu,” Ujarnya

Perlu masyarakat ketahui
Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Malang.

Seorang mahasiswi baru perguruan tinggi universitas Negeri Malang UM asal Mojokerto menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar indekos atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026). Aksi dugaan kekerasan seksual itu berhasil digagalkan setelah korban secara diam-diam meminta pertolongan melalui pesan suara yang dikirim kepada rekan-rekannya.

Pelaku disebut bernama AR, mahasiswa Universitas Negeri Malang yang aktif di BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ), Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang saat itu sedang ngopi diwarung, karena pelaku melarikan diri dari kamar, akhirnya teman korban bersama warga selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum, namun hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah dilepas oleh pihak kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Foto laporan
Foto laporan

Korban, sebut saja Mawar, 18 tahun dipaksa masuk kamar,kost harian , korban diseret tangannya hingga masuk kamar dilantai dua kost tersebut .

Menurut keterangan Mat, nama samaran rekan korban, situasi sempat membuat korban tidak berdaya karena alat komunikasi miliknya diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya. Korban selanjutnya mengirimkan rekaman suara melalui grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.

“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.

Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum membuka paksa pintu kamar.

Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.

Setelah diamankan, AR kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum dan dikenakan biaya sebesar 700 ribuan diRSSA Malang

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, atau perbuatan seksual sebagaimana yang dilaporkan.

Tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele, ancamannya berat karena korban akan trauma sepanjang hidupnya ,” Ujar Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H.,

Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum, TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice ,ini harus ditahan pelakunya ,penyidik harus profesional ,” Ujar Didi Sungkono

Apabila setelah proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) sesuai peraturan internal perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan.

Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan pelaku yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Tegas Didi Sungkono

(Redho Fitriyadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *