10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Jawa Timur

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Pengamat Hukum ,” Kalau Benar Yani Setyawan Kepala Satpol PP Lakukan Pembiaran Penjualan Miras ber alkohol tinggi Perusak Generasi Bangsa Harus Dicopot dan Dipidanakan”

×

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Pengamat Hukum ,” Kalau Benar Yani Setyawan Kepala Satpol PP Lakukan Pembiaran Penjualan Miras ber alkohol tinggi Perusak Generasi Bangsa Harus Dicopot dan Dipidanakan”

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo , YANI SETYAWAN diduga menjadi backing pengusaha pengusaha yang mempunyai usaha jual minimal beralkohol tinggi , sungguh miris dan mengerikan , sebagai Polisi Pamong Praja ,Penegak PERDA ( peraturan daerah ) tindakan menutup usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dilakukan setengah hati.

Berdasarkan investigasi wartawan berita ada Ruko lantai dua dijalan KH Mukmin yang dekat dengan rumah ibadah ,sekolah dan pondok pesantren tetap berjualan MIRAS ,” Kami memang diperintahkan buka ,mungkin pimpinan kami sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP , kami ini hanya pelayan toko,kami hanya bekerja ,tidak tahu apa apa, ” Ujar HS memelas

Berdasarkan pantauan wartawan ,Toko Minuman keras tersebut bernama ” Mimik cantik , pemiliknya bernama KEVIN warga Citra land Surabaya, ” Kami tidak bisa menelpon pemilik toko ini ,beliaunya ada diluar negeri sekarang .,” Tambahnya

Perlu masyarakat ketahui Minuman keras berbagai merk, mulai harga 80 ribu hingga harga 5 Juta Perbotol semua tersedia, mulai merk Gordon ,Kapten Morgan,Gembung ,topi mereng, Anggur merah ,semua lengkap , dan dijual eceran tiap botol atau dua botol tergantung pesanan dan pembeli , malah yang konsumsi MIRAS dengan kadar alkohol diatas 30% rata rata berusia dibawah 17 tahun,” Ujar Umar tokoh masyarakat Sidokare

Secara terpisah saat wartawan meminta pendapat hukum dari ahli hukum pidana Dr Didi Sungkono S.H.,M.H mengatakan,” Ka Satpol PP termasuk ASN ( aparatur sipil negara ) diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN ,kalau benar menerima UPETI dari pemilik toko Miras harus nya bisa dipidanakan , bisa dilaporkan ke Polisi atau Kejaksaan , kalau ASN melakukan pembiaran terhadap tugas yang menjadi kewenangan nya ini juga tidak dibenarkan secara aturan undang undang ,” Ujar Didi Sungkono.

Lebih jauh Didi menegaskan, ” Sepetinya Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Harusnya dengan dasar hukum ini Ka Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menutup secara permanen , bukankah Subandi selaku Bupati Sidoarjo memastikan tidak akan memberikan izin untuk penjualan miras langsung kepada masyarakat.” Ungkap Didi Sungkono

Harusnya izin distributor yang dimiliki pedagang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak boleh mengabaikan PERDA ( Peraturan Daerah ) jelas jelas menjual miras beralkohol tinggi langsung ke masyarakat ,ini tidak bisa dibiarkan, jangan yang PKL diobrak Abrik yang besar dipelihara, di amankan asal ada delapan enam ( ungkapan Pat gulipat ) intinya Kasatpol PP harus bertindak tegas dan keras ,” Ujar Didi Sungkono

Perlu masyarakat ketahui , beberapa Minggu lalu , Subandi selalu Bupati Sidoarjo didampingi Forkopimda. Melakukan sidak

Para petugas menyita 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Subandi menyebut miras golongan B dengan kadar alkohol tinggi tidak boleh dijual di toko-toko.

Para penjual miras tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses sidang. Toko yang kedapatan melanggar juga diminta tutup. Jika kembali menjual miras secara eceran, seluruh barang dagangannya akan disita.” Ujar Subandi saat itu

“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari,besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.

Waktu itu Subandi juga meminta masyarakat ikut melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Sidoarjo. “Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” kata Subandi.Yani Setyawan ,Kepala Satpol PP patut diduga menerima UPETI secara berkala , kalau memang dirinya merasa tidak menerima UPETI dari owner owner yang berjualan MIRAS kenapa tidak melakukan Razia secara besar besaran, dikasih info masyarakat seakan diam,tidak bergerak ,membiarkan tetap berjualan secara eceran ,hingga berita ini ditayangkan ,tetap saja beroperasi diruko lantai dua ,toko MIRAS bernama ” MIMIK CANTIK, yang berlokasi diJl KH MUKMIN Kota Sidoarjo dan Toko MIRAS bernama ” KENE AE diwilayah KRIAN Kabupaten Sidoarjo,

(Redho)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *