10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Jakarta

Advokat Rikha Permatasari: “Jangan Jadikan Pejabat Terkenal sebagai Titik Akhir—Ikuti Uangnya dan Bongkar Seluruh Jaringannya!”

×

Advokat Rikha Permatasari: “Jangan Jadikan Pejabat Terkenal sebagai Titik Akhir—Ikuti Uangnya dan Bongkar Seluruh Jaringannya!”

Sebarkan artikel ini

Jakarta,  — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengkritik minimnya pembahasan publik mengenai dugaan korupsi pelayanan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Menurut Rikha, perkara tersebut tidak boleh dipersempit menjadi persoalan seorang pejabat. Komisi Pemberantasan Korupsi harus membongkar dugaan penyimpangan di tubuh Imigrasi secara menyeluruh, mulai dari asal-usul praktik, rantai komando, pelaksana lapangan, perantara, penerima uang hingga penerima manfaat akhirnya.

“KPK jangan berhenti pada Silmy Karim. Jika perkara ini merupakan praktik yang sistematis, hukum wajib membongkar seluruh sistem dan jaringannya. Ikuti uangnya, periksa siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima, siapa yang mengembalikan, dan siapa yang akhirnya menikmati,” tegas Rikha. 9 September 2026.

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Silmy Karim bersama sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing pada periode 2023–2024.

Namun, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada Apa dengan Imigrasi?

Rikha mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan tersebut benar-benar dimulai pada masa kepemimpinan Silmy Karim atau merupakan persoalan lama yang telah mengakar dan diwariskan dari periode sebelumnya.

Apabila praktik tersebut telah berlangsung sebelum Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023, penyidikan tidak boleh dibatasi hanya pada periode atau nama tertentu.

KPK harus memeriksa:

1. Sejak kapan dugaan pungutan atau pembayaran di luar ketentuan terjadi?
2. Siapa yang menciptakan dan mempertahankan pola tersebut?
3. Siapa yang mempunyai kewenangan pada setiap periode?
4. Siapa yang memerintahkan atau mengetahui praktik tersebut?
5. Ke mana uang disetorkan dan siapa penerima akhirnya?
6. Apakah terdapat pihak yang menerima atau mengembalikan uang, tetapi belum dimintai pertanggungjawaban pidana?
7. Apakah praktik tersebut bersifat individual, terorganisasi, atau telah menjadi jaringan sistemik?

«“Jangan sampai hukum hanya menangkap orang yang paling mudah dikenal publik, sementara aktor lapangan, pengendali jaringan, perantara dan penerima manfaat justru luput. Persamaan di hadapan hukum harus berlaku kepada siapa pun, bukan hanya kepada nama yang sedang menjadi sorotan,” ujar Rikha.»

KPK Harus Membuka Jejak Uang

Pendekatan follow the money harus menjadi pusat penyidikan. KPK perlu menelusuri rekening, transaksi tunai, komunikasi elektronik, laporan keuangan, aset, dokumen pelayanan, akses sistem, serta seluruh hubungan keuangan antara pejabat Imigrasi dan pihak swasta.

Apabila ditemukan upaya menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, penyidikan dapat dikembangkan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pengembalian uang, KPK harus menjelaskan kedudukan hukumnya secara proporsional: siapa yang mengembalikan, dari mana uang tersebut diperoleh, atas dasar apa uang diterima, serta bagaimana hubungannya dengan konstruksi perkara.

«“Jangan hanya diumumkan ada uang yang dikembalikan. Publik berhak mengetahui apakah uang itu merupakan alat bukti, hasil tindak pidana, pemberian, setoran, atau transaksi lain. Pengembalian uang harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara, bukan pintu keluar dari pertanggungjawaban,” kritik Rikha.»

Digitalisasi Harus Diuji secara Objektif

Masa kepemimpinan Silmy Karim di Direktorat Jenderal Imigrasi juga dikenal dengan percepatan digitalisasi pelayanan keimigrasian.

Menurut Rikha, fakta tersebut harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh diabaikan. Digitalisasi secara teoritis dapat mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan, mempersempit transaksi tunai serta menghasilkan jejak elektronik yang dapat diaudit.

Karena itu, penyidik perlu membuktikan:

– apakah kebijakan digitalisasi memperbesar atau mempersempit peluang penyimpangan;
– apakah masih terdapat jalur pelayanan manual di luar sistem;
– siapa yang memiliki akses dan otoritas dalam sistem;
– apakah terdapat manipulasi data atau penyalahgunaan akses;
– serta apakah terdapat hubungan langsung antara kebijakan pimpinan dan dugaan penerimaan uang.

«“Digitalisasi bukan bukti bahwa seseorang pasti tidak bersalah. Namun, digitalisasi juga tidak boleh diabaikan apabila justru menghasilkan jejak audit dan menutup transaksi manual. Semua harus diuji melalui bukti, bukan asumsi berdasarkan jabatan,” jelas Rikha.»

Jabatan Tinggi Bukan Bukti Otomatis

Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Jabatan sebagai pimpinan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang memerintahkan, mengetahui, menerima, atau menikmati hasil tindak pidana.

KPK dan penuntut umum tetap harus menguraikan secara jelas perbuatan individual setiap tersangka: kapan dilakukan, dalam kapasitas apa, berdasarkan perintah siapa, bagaimana hubungan kausalnya, dan apa keuntungan yang diduga diterima.

Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya perintah, penerimaan uang, pembiaran yang disengaja, penyertaan atau tindakan untuk menyamarkan hasil kejahatan, jabatan tinggi tidak dapat dijadikan tameng dari pertanggungjawaban hukum.

Hak Silmy Karim Harus Tetap Dijamin

Rikha menegaskan bahwa kritik terhadap penyidikan bukan berarti melemahkan KPK. Kontrol terhadap kewenangan penyidik justru merupakan bagian dari negara hukum.

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum serta kepastian hukum yang adil. Asas praduga tidak bersalah juga ditegaskan dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Silmy Karim dan penasihat hukumnya berhak memperoleh pendampingan hukum, mengajukan saksi serta ahli yang meringankan, menguji keabsahan tindakan paksa melalui praperadilan, memeriksa dasar tuduhan, dan mengajukan pembelaan dalam persidangan.

Tim hukum dapat menempuh langkah-langkah berikut:

1. Menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan paksa apabila terdapat dasar hukum dan bukti pelanggaran prosedural.
2. Meminta serta memeriksa dokumen perkara yang menjadi hak tersangka.
3. Menghadirkan ahli pidana, ahli keimigrasian, ahli administrasi pemerintahan, auditor forensik dan ahli sistem elektronik.
4. Melakukan audit independen terhadap rekening, aset, komunikasi dan jejak digital pelayanan.
5. Membandingkan praktik pelayanan sebelum, selama dan setelah masa kepemimpinan Silmy Karim.
6. Memetakan peran seluruh pejabat, pelaksana lapangan, perantara dan pihak swasta.
7. Menguji hubungan antara kebijakan pimpinan dengan perbuatan operasional bawahannya.
8. Mengajukan keberatan, pembelaan, banding, kasasi atau upaya hukum lain sesuai perkembangan perkara.

Penerapan pasal pidana juga harus memperhatikan waktu dugaan perbuatan. Karena peristiwa disebut terjadi pada 2023–2024, aparat penegak hukum wajib mencermati asas legalitas, ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta keberlakuan ketentuan khusus dalam UU Tipikor.

Mengapa Perkara Sebesar Ini Terasa Sunyi?

Rikha turut mempertanyakan minimnya diskursus publik yang mengupas akar persoalan, struktur kewenangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

«“Mengapa pembicaraan publik seolah berhenti pada Silmy Karim? Di mana pembahasan tentang sejarah penyimpangan di Imigrasi? Di mana penelusuran terhadap pihak yang diduga menerima uang? Di mana para pembela hukum yang seharusnya memberikan penjelasan tandingan berbasis bukti?”»

Menurutnya, pembelaan hukum bukan upaya menghalangi pemberantasan korupsi. Pembelaan diperlukan agar tindakan penyidik, konstruksi perkara dan alat bukti tetap dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

KPK berwenang menyidik. Silmy Karim berhak membela diri. Masyarakat pun berhak mempertanyakan apakah hukum telah bergerak kepada seluruh pihak dengan ukuran yang sama.

Jangan Cari Tersangka, Temukan Kebenaran

Rikha meminta KPK bertindak tegas, transparan dan tidak tebang pilih. Apabila bukti menunjukkan Silmy Karim memerintahkan, menerima atau menikmati hasil tindak pidana, proses hukum harus dijalankan secara tegas.

Namun, apabila terdapat pihak lain yang menjalankan praktik tersebut, menerima uang, menjadi perantara, memberi perintah atau memperoleh keuntungan, mereka juga harus diproses tanpa memandang pangkat, jabatan maupun kedekatan politik.

«“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah menemukan tersangka. Hukum harus menemukan kebenaran yang utuh. Bongkar pelakunya, aliran uangnya, penerima manfaatnya dan sistem yang memungkinkan kejahatan itu berlangsung,” pungkas Rikha.

KPK jangan berhenti pada Silmy Karim. Jangan hanya memburu nama besar—bongkar seluruh jaringan di tubuh Imigrasi!

NARASUMBER
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum dan Advokat

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *