10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Capaian Lampaui Target, Pemkab Sidoarjo Tetap Genjot Perluasan Jaminan Sosial: “Bukan Sekadar Angka, Tapi Turunkan Kemiskinan”

×

Capaian Lampaui Target, Pemkab Sidoarjo Tetap Genjot Perluasan Jaminan Sosial: “Bukan Sekadar Angka, Tapi Turunkan Kemiskinan”

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekretaris Daerah kabupaten Sidoarjo,Fenny Apridawati menghadiri sosialisasi peraturan bupati Sidoarjo.
Foto : Sekretaris Daerah kabupaten Sidoarjo,Fenny Apridawati menghadiri sosialisasi peraturan bupati Sidoarjo.

SIDOARJO, republiknews.com . Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, meski persentase capaian sudah melampaui target yang ditetapkan.

Fokus utama bukan lagi mengejar angka, melainkan memastikan perlindungan ini benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama bagi pekerja rentan dan kelompok masyarakat kurang mampu guna menurunkan angka kemiskinan.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 sekaligus peluncuran Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan yang digelar Selasa (18/8/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati menegaskan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo telah mencapai 46,27%, melampaui target awal sebesar 41,34%. Namun, pencapaian ini tidak boleh berhenti pada angka semata.

Pemkab mendorong perluasan perlindungan kepada kelompok yang selama ini belum terjangkau: pekerja rentan, peserta magang, mitra kerja pemerintah, hingga relawan dan pekerja kegiatan swakelola desa.

– Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati — membuka acara, menyampaikan arahan, dan menekankan orientasi kemanfaatan program.
– Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Sofyan — memaparkan data kepesertaan, penyaluran manfaat, serta rencana perluasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
– Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan.
– Kelompok sasaran: pekerja rentan, peserta magang, mitra kerja, relawan, dan pekerja swakelola desa.

– Tempat: Hotel DoubleTree, Surabaya
– Waktu: Selasa, 18 Agustus 2026

Dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja di Sidoarjo, baru 474.455 pekerja yang sudah terlindungi per 14 Agustus 2026.

Masih tersisa sekitar 575.938 pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Celah ini harus segera dijembatani, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal, tidak tetap, atau berpenghasilan rendah.

“Target bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan ini benar-benar memberi dampak kesejahteraan dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” tegas Sekda Fenny.

Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang memperkuat kewajiban perlindungan bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan seluruh perangkat daerah.

Bagaimana strategi dan langkahnya?

1. Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan — dimulai dari pejabat struktural untuk turut membantu memastikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan kerjanya.
2. Perlindungan peserta magang — seluruh siswa dan mahasiswa yang menjalani kegiatan magang di lingkungan Pemkab wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jangkau mitra dan relawan — meliputi KONI, Guk Yuk Sidoarjo, KDKMP, SPPG, hingga relawan program pemerintah.
4. Perlindungan pekerja swakelola desa — setiap OPD diminta memfasilitasi pendaftaran bagi pekerja di kegiatan desa.
5. Evaluasi berbasis dampak sosial — tidak hanya melaporkan jumlah peserta dan anggaran, tetapi juga kaitkan dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok desil 1 hingga 5.

Data manfaat yang telah disalurkan:

– Hingga akhir 2025: santunan Rp2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat
– Januari–Juli 2026: manfaat diberikan kepada 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp607 miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Sofyan menyebut Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten dengan capaian kepesertaan terbaik di Jawa Timur. Sinergi akan terus diperkuat agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya.

“Penghargaan bukan tujuan utama, melainkan bonus ketika program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekda Fenny.

Perluasan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan sekaligus pengentasan kemiskinan.

Dengan sinergi Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh elemen masyarakat, Sidoarjo bertekad mewujudkan Universal Coverage Jamsostek agar tidak ada satu pun warga yang bekerja tanpa perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun kehilangan penghasilan.

(Gung)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *