Example floating
Example floating
Sidoarjo

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri Jabon, Ditemukan Limbah Industri

×

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri Jabon, Ditemukan Limbah Industri

Sebarkan artikel ini
Foto : DLHK Sidoarjo menutup TPA luar di Trompoasri Jabon.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah tegas dengan menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar yang berada di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa (14/4/2026).

Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukan tumpukan sampah, termasuk dugaan limbah plastik dari aktivitas industri, yang selama ini mencemari lingkungan sekitar.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

“Kami tutup sementara sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan akan diprioritaskan bagi warga Desa Trompoasri dengan sistem baru yang akan disiapkan,” ujarnya.

Sidak tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat TNI dan Polri setempat. Hasilnya, kondisi lokasi dinilai sangat memprihatinkan akibat tidak adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Arif menegaskan, penutupan ini merupakan langkah awal untuk menata kembali sistem pengelolaan sampah di tingkat desa agar lebih terorganisir dan tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan.

Sebagai solusi jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Dengan sistem ini, diharapkan warga tidak lagi membuang sampah secara sembarangan ke lahan liar.

Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik yang diduga berasal dari perusahaan. Saat ini, pihak desa bersama DLHK tengah berkoordinasi untuk mengidentifikasi sumber limbah tersebut.

“Kami ingin mengetahui perusahaan mana yang membuang limbah di sini agar penanganannya jelas dan bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas pemilahan sampah oleh warga setempat masih berlangsung sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi. Sampah yang memiliki nilai jual dipilah dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di sisi lain, Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyebut permasalahan sampah di wilayahnya telah mencapai titik kritis.

Ia mengungkapkan bahwa fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun sebelumnya hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.

“Kendalanya ada pada belum siapnya pengelola serta kurangnya peralatan pendukung, sehingga TPST belum bisa berjalan,” ujarnya.

Pemerintah desa pun mengakui masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengelola sampah secara profesional. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.

Langkah penutupan TPA liar ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola sampah di Desa Trompoasri, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *