Example floating
Example floating
Jakarta

Diputuskan Langgar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers , www.brantas.news Dapat Ancaman Denda 500 Juta

×

Diputuskan Langgar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers , www.brantas.news Dapat Ancaman Denda 500 Juta

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com- Media siber www.brantas.news diputuskan  melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan pers, saat beritakan dugaan penyalah gunaan aset daerah di kota Bitung.

‎Sebelumnya warga kota Bitung Richaed Mamuntu (Ical)   pada (30 Agustus 2025) mengadukan media www.brantas.news, terkait dua berita yang dipublikasikan dengan judul,
“Kafe di Gedung Perumda Pasar Bitung Diduga Ilegal: Aktivis Sorot Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah” (28 Agustus 2025) dan “Aset Publik Jadi Kafe: Skandal Baru di Perumda Pasar Bitung” (29 Agustus 2025).

‎Dengan itu Dewan Pers  memberikan keputusan kepada ” Media siber www.brantas.news, yang tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor: 1520/DP/KIX/2025, tertanggal 2 Oktober 2025.

‎Dewan Pers menilai berita yang diadukan memang merupakan karya jurnalistik. Namun, pemberitaan itu dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

‎Dalam pemberitaan yang ditulis wartawannya dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

‎”Berita hanya menyajikan satu sisi informasi dari aktivis, tanpa menghadirkan klarifikasi pihak yang dituduh, baik Perumda, Pemda, maupun manajemen kafe,” demikian tertulis dalam surat Dewan Pers.

‎Dewan Pers juga mencatat perusahaan pers Brantas.news belum terverifikasi dan pemimpin redaksinya tidak memiliki sertifikat wartawan utama. Hal ini bertentangan dengan standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers.

‎Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Brantas.news:

‎1. Melayani hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima hak jawab.
‎2.Menautkan hak jawab tersebut pada berita yang diadukan.
‎Segera mengajukan verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers dalam tiga bulan ke depan.

‎4.Memastikan pemimpin redaksi memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
‎Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dikenai pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers. ( Sr)!

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *