Republiknews.com- Sengketa tanah pasar Girian yang berkepanjangan, Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili , Forkompinda Kota Bitung ambil jalan mediasi untuk temukan solusi kedua belah pihak, bertempat di
Aula ED Polres Bitung . Jum’at (04/7/25)
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantarnya, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH,Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.
Mediasi yang dipimpin Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH,ini merupakan mediasi konflik merebutkan lahan di pasar Girian antara Pemerintah kota Bitung melalui Perumda Pasar dengan ahli waris keluarga Nopo Salili.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, menyampaikan ,
“bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung.” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, juga menegaskan, ” bahwa dalam sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku” paparnya.
Sementara Ketua Pengadilan Bitung Johanis Dairo Malo, SH, MH, menyampaikan,” ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan dan itu sah saja” terang Dario.
Kapolsek Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, mengharap semua pihak, dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Pertemuan ini merupakan ruang untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan, kami harap menerima kondisi sebenarnya dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan . ( Suryo)



















