1 Mei 2026
Kota Bitung

Terduga Pelaku Penganiayaan Herto Salehati Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban ; Pelaku Melakukan Tidak Pidana Pasal 170

×

Terduga Pelaku Penganiayaan Herto Salehati Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban ; Pelaku Melakukan Tidak Pidana Pasal 170

Sebarkan artikel ini

Republiknews, Com. Bitung– Diklaim tidak profesional dalam bekerja oleh kuasa hukum korban pengeroyokan/ penganiayaan Herto Salehati , Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani ,SE mendapat sorotan tajam.

Pasalnya kasus pengeroyokan terhadap Herto Salehati (HS) yang tidak asing bagi pecinta otomotif di kota Bitung ini, terjadi pada 23 Februari 2025, namun hingga lima hari setelahnya, pihak kepolisian belum menahan terduga pelaku.

Suprianto Tahumang SH, selaku kuasa hukum SH menilai tindakan Kapolsek tidak profesional dan berpotensi menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan.

Suprianto SH, menegaskan , para pelaku
Melakukan tindak pidana Pasal 170,

“Apa yang dialami klien saya sangat jelas. Para pelaku melakukan tindak pidana Pasal 170, di mana tersangka sudah diketahui dan kejadian terjadi secara langsung. Seharusnya ada penahanan, karena pasal ini memang mengharuskan tersangka ditahan,” terang Suprianto

Suprianto Tahumang juga menyoroti, saat mediasi pada Jumat 28/02 adanya upaya damai yang justru diinisiasi oleh Kapolsek Matuari.

“Bukannya melakukan penahanan, justru ada upaya perdamaian yang dimediasi langsung oleh Kapolsek. Kapolsek bahkan menyampaikan bahwa jika kasus ini terus berlanjut, akan ada laporan balik dari terduga pelaku yang bisa merepotkan klien saya,” terangnya

Sementara  Allan Bidara SH salah satu kuasa hukum dari korba, juga menilai sikap Kapolsek tidak mencerminkan tugas seorang penegak hukum. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat kasus ini tidak diproses sebagaimana mestinya.

“Ada pengakuan langsung dari terduga pelaku bahwa mereka adalah pebisnis solar dengan backingan hingga Polda Sulut. Hal ini membuat mereka merasa kebal hukum,” papar Bidara, pada Sabtu (1/3/2025).

Dengan kejadian ini, Alan Bidara bersama tim hukum yang menegaskan,v akan mengambil langkah serius dengan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Kapolsek Matuari hingga ke Mabes Polri.

“Kami akan menempuh upaya hukum karena ada indikasi kuat Kapolsek lebih memilih melindungi pihak yang sudah jelas bersalah, yang juga diduga merupakan mafia solar, ketimbang memberikan keadilan bagi korban penganiayaan,” tegasnya.

Tak hanya itu Allan menyoroti lambannya pihak yang berwenang lamban dalam proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, dengan bukti yang sudah lengkap, kasus ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi.

“Kapolsek lambat dalam menangani kasus ini. Harus ada evaluasi, bahkan perlu ditelusuri lebih lanjut apakah ada aliran dana yang masuk ke Polsek Matuari terkait dugaan perlindungan terhadap bisnis solar ilegal,” terang Alan Bidara kepada awak media.

Menanggapi pernyataan tersebut Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani SE saat dikonfirmasi awak media menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahwa kasus tersebut sudah ditangani, saat ini penanganan kasus tersebut dalam tahapan sidik.

“Maaf info tersebut tidak benar. Untuk saat ini penanganan kasus dalam proses sidik,” ujar Kapolsek Matuari .(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *