Example floating
Example floating
Jakarta

Dikebut Dalam Sehari, DPR RI Kini Bisa Copot KPK, Panglima TNI, Kapolri, Komisioner KPU, dan Bawaslu

×

Dikebut Dalam Sehari, DPR RI Kini Bisa Copot KPK, Panglima TNI, Kapolri, Komisioner KPU, dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Republiknews.com – Dalam waktu singkat, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib)

. Persetujuan ini dilakukan pada Senin (3/2), dan esoknya, Selasa (4/2), revisi tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Revisi tersebut memberikan kewenangan baru kepada DPR untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Kewenangan ini meliputi pimpinan lembaga tinggi negara seperti KPK, Panglima TNI, Kapolri, Komisioner KPU, Bawaslu, serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, keputusan ini memicu kritik tajam. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menilai revisi tersebut berpotensi merusak tata kelola ketatanegaraan.

Menurutnya, tata tertib DPR seharusnya hanya mengatur mekanisme internal DPR, bukan digunakan untuk memengaruhi lembaga negara lainnya.

“Jika tata tertib digunakan untuk mengikat pihak luar, itu melampaui kewenangan DPR dan dapat mengancam independensi lembaga negara.

DPR seharusnya memahami teori hierarki hukum. Jika mereka mengetahui tetapi tetap melanggar, berarti mereka sengaja menjadikan hukum sebagai alat untuk kepentingan pribadi.

Ini merusak prinsip negara hukum,” tegas Palguna, Rabu (5/2).

Proses legislasi yang tergesa-gesa ini juga memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengambilan keputusan di DPR.

Pengawasan lebih lanjut diperlukan agar perubahan kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Kamis(06/02/25).

(Fahrudin)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *