Sidoarjo, Republiknews.com – Sosialisasi pencegahan tindakan perundungan (bullying) dilakukan pihak kepolisian di Sidoarjo dengan melibatkan guru dan perangkat desa digelar di Balai Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024).
Dalam sosialisasi ini, pihak Polresta Sidoarjo sebagai pembicara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami memberikan edukasi seputar bahaya perundungan dan peran Unit PPA dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Desa Kwangsan Sutrisno menjelaskan bahwa melalui workshop ini dapat dibahas langkah pencegahan maraknya kasus bullying, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Seperti disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami, bahwa pihaknya bersama stake holder terkait serius dalam menangani sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Tentu peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan pun turut terlibat di dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi. Sebab itu, perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait,” jelas Iptu Utun Utami.
Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurutnya bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat kami imbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,” lanjutnya.
(Redho)