10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Aceh Timur

Tgk Iskandar Midsen Tegaskan Pelayanan BPN Aceh Timur Harus Transparan, Bebas Pungutan Liar

×

Tgk Iskandar Midsen Tegaskan Pelayanan BPN Aceh Timur Harus Transparan, Bebas Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, 20 Agustus 2026 – Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, menegaskan pentingnya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur yang transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran BPN Aceh Timur, baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Tgk. Iskandar Midsen mengingatkan bahwa seluruh pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.

Ia juga mengakui adanya laporan yang masuk terkait pengurusan sertifikat tanah, di mana masyarakat diminta membayar biaya yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen belum selesai diproses.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah, termasuk adanya pembayaran hingga jutaan rupiah, namun dokumen belum juga selesai,” ujarnya.

Ia menekankan setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap transaksi pembayaran wajib disertai bukti resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya,” tegas Tgk. Iskandar Midsen.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk meminta penjelasan resmi terkait keluhan yang diterima masyarakat, serta meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen yang tertunda.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan bebas dari pungutan liar atau biaya yang tidak wajar. Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, transparansi adalah kewajiban setiap penyelenggara negara,” tambahnya.

Tgk. Iskandar Midsen berharap, dengan adanya peringatan ini, BPN Aceh Timur dapat memperbaiki kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa aman dalam mengurus dokumen pertanahan tanpa takut dikenakan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Selama ini, Tgk. Iskandar Midsen Menerima Banyak Laporan Masyarakat

Dalam pernyataan resminya, Tgk. Iskandar menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.

Keluhan yang paling menonjol adalah adanya praktik pembayaran tidak resmi yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen yang diminta warga belum juga selesai diproses.

“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya.” jelas Tgk. Iskandar Midsen

Tegaskan Aturan dan Larangan Pungli

Ia menegaskan setiap pelayanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif resmi yang berlaku, serta bukti pembayaran yang sah.

Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Tgk. Iskandar juga telah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas pelayanan.

Warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan tanpa biaya yang tidak sesuai aturan.

Berlandaskan Hukum

Pernyataan ini didasari aturan yang berlaku:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN

“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, jujur, dan bebas pungli adalah kewajiban kita bersama.” jelasnya.

Harapan untuk Perbaikan

Dengan peringatan ini, diharapkan BPN Aceh Timur segera berbenah. Pelayanan publik harus menjadi cerminan keadilan dan pelayanan tulus kepada masyarakat, bukan ladang pungutan yang memberatkan warga.

Media ini belum berhasil mendapatkan informasi dari pihak BPN Aceh Timur,jika nantinya ada tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur media ini akan segera menayangkan berita klarifikasi tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur.
(Usman)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *