Ponorogo– Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasus berawal dimulai dari penggeledahan ke sekolah SMK PGRI 2 pada November 2024 lalu. Penyidik mengembangkan dugaan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Berbagai bukti ditemukan, termasuk indikasi pembelian fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pengadaan aset yang tidak sesuai dengan keperluan pendidikan.
Sebagai bagian dari proses hukum, berbagai barang bukti telah disita, mulai dari kendaraan hingga dokumen keuangan penting.
Penahanan SA dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti serta kemungkinan tersangka melarikan diri.
“Kami memastikan penyelidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin (28/04/25).
SA menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana pendidikan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kelangsungan proses belajar-mengajar.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus tetap dijaga demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (Ay)



















