10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Aceh Timur

Tak Ingin di Konfirmasi, Diduga Oknum Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Blokir Kontak Wartawan

×

Tak Ingin di Konfirmasi, Diduga Oknum Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Blokir Kontak Wartawan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur — Diduga Tak ingin di konfirmasi (RD) Oknum kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Sekolah Dasar (PSD) dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Timur memblokir nomor seorang wartawan, Rabu,(24/9/)2026.

“Terkait prihal tersebut “Nainggolan Kabiro salah satu Media Online Aceh Timur yang juga sebagai Humas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Aceh Timur kepada media ini menyampaikan Bahwa (RD) Oknum pejabat yang menjabat sebagai Kabid PSD di Instansi dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur telah memblokir nomor Saya.”ujar Nainggolan pada Selasa 22- September 2026

Lanjutnya, Dalam hal pemblokiran nomor kontak seseorang itu adalah hal pribadi dari (RD) Oknum kabid PSD dissikbud Aceh Timur, tidak ada hak bagi siapapun untuk mengatur atau mempermasalahkan hal tersebut dalam Kutip Jika Orang tersebut bukan dari kalangan pejabat pemerintahan.

Tetapi dalam hal ini titik permasalahannya (RD) bukanlah dari kalangan masyarakat biasa, melainkan (RD) adalah seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Kabid PSD Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur,

Jadi dalam hal ini tidak sepantasnya (RD) Oknum Kabid PSD disdikbud merasa hebat dengan jabatan yang Ia miliki, Sehingga merasa Alergi, sombong dan diduga tidak ingin memberikan informasi apapun kepada wartawan atau masyarakat Terkait perkembangan pembanguan dari program Revitalisasi satuan Pendidikan tahun 2026 di beberapa Sekolah Dasar Aceh Timur.”ungkap Nainggolan.

Pemblokiran nomor kontak wartawan yang dilakukan oleh (RD) Oknum pejabat Disdikbud Aceh Timur tentunya menjadi tanda tanya “Mengapa dan Ada Apa” seorang pejabat tidak ingin di konfirmasi dan dengan gampang nya memblokir nomor wartawan yang ingin memberikan informasi publik Terkait perkembangan pembangunan Revitalisasi satuan Pendidikan tahun 2026 di media.”cetusnya.

Bantuan Pemerintah yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 yang di realisasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur melalui Program Revitalisasi Sekolah harus dilaksanakan secara transfatan agar pemerintah serta masyarakat dapat mengetahui perkembangan dalam proses realisasi pembangunannya.”terang Nainggolan.

Humas DPC Organisasi AWPI Aceh Timur meminta kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Bustami agar segera mengambil keputusan dan kebijakan untuk mengganti atau memberhentikan (RD) dari jabatannya sebagai Kepala bidang Pemberdayaan Sekolah Dasar (PSD) Kabupaten Aceh Timur, Yang dinilai tidak Profesional dan kurang Transfaran dalam menjalankan tugas serta pungsinya sebagai seorang pejabat publik.”demikian pungkas Nainggolan Humas DPC Organisasi AWPI Aceh Timur.

Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *