Lampung Utara-Republiknews.com, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan melalui pengumuman status laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024, yang terdaftar pada 13 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Lampung Utara. Selasa (22/10/2024).
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penanganan sejak pihaknya menerima laporan.
Gakkumdu telah melakukan serangkaian proses, mulai dari penelusuran awal hingga kajian bersama di sekretariat Gakkumdu Lampung Utara,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian atau isu SARA oleh tim Paslon nomor urut 1 tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dalam proses penanganan ini, kami melibatkan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta didukung oleh keterangan dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan Ahli IT. Berdasarkan hasil kajian, laporan yang diajukan Pelapor A dan Terlapor N tidak memenuhi unsur yang cukup untuk dilanjutkan,” jelas Dedi.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 dinyatakan tidak dapat dibuktikan dan tidak diteruskan ke tahapan berikutnya. (Rasyid)