Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Utara

Sentra Gakkumdu Lampura Memutuskan Untuk Menghetikan Proses Karena Laporan Tersebut Tidak Memenuhi Cukup Bukti Yang Akurat

×

Sentra Gakkumdu Lampura Memutuskan Untuk Menghetikan Proses Karena Laporan Tersebut Tidak Memenuhi Cukup Bukti Yang Akurat

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara -Republiknews.com,
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara memutuskan untuk menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atas laporan dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 yang diajukan pada 27 Oktober 2024 oleh MF, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Ardian Saputra – Sofyan, dengan terlapor bernama M.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan kurang cukup bukti untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat Sentra Gakkumdu Lampung Utara pada Jumat (1/11/2024), dihadiri oleh Kordiv PP, pihak Kepolisian, dan Kejaksaan.

Example 300x600

Putri menjelaskan bahwa laporan awal diterima Bawaslu Lampung Utara pada Jumat, 25 Oktober 2024. Laporan ini menyebutkan adanya video yang menunjukkan seorang anggota tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 yang diduga menghasut warga untuk mendukung paslon tersebut, dengan ancaman bahwa program bantuan pusat akan dihentikan jika paslon tersebut kalah dalam pemilihan.

“Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Oktober 2024 di Desa Sabuk Empat, Dusun 2, Kecamatan Abung Kunang. Setelah laporan diterima, Gakkumdu segera melakukan serangkaian langkah, termasuk rapat pleno dan kajian awal,” kata Putri.

Dalam penyelidikan, Gakkumdu mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi dari pihak pelapor, saksi pengawas, pemilik rumah tempat kejadian, serta para ahli. Para ahli yang terlibat meliputi ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Lampung, ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung, dan ahli IT dari IIB Darmajaya Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan ini, setelah pembahasan intensif bersama, menyimpulkan bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Karena kurangnya alat bukti yang cukup, laporan ini kami putuskan untuk dihentikan proses penanganannya,” pungkas Putri Intan Sari. (Rasyid)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *