Republiknews.com, Surabaya.
Dalam sambutannya Kepala Badan BRIDA Jatim, Dr. Andriyanto menjelaskan bahwa Inovasi Bukan Ajang Lomba, Tapi Jalan Perubahan Nyata Desa dalam pembangunan.
Selama ini inovasi sering dipahami sebatas ajang kompetisi: proposal dikumpulkan, juara ditetapkan, piagam dibagikan—lalu selesai. Pola ini keliru. Inovasi sejatinya adalah instrumen kebijakan publik untuk mempercepat perubahan dan pemerataan kesejahteraan, khususnya di desa.Selasa,(10/2/2026).
Inovasi tidak boleh berhenti di panggung lomba. Ia harus direplikasi, dibiayai, dan dilembagakan. Sampai inovasi itu dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Jatim. Untuk menggapai sasaran inovasi itu minimal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Pertama, Inovasi yang sudah terpilih dan juara Wajib Direplikasi dan Didukung pembinaaan intensif.
Inovasi yang telah terbukti berhasil wajib disebarluaskan, bukan disimpan sebagai arsip lomba, bahkan pemerintah wajib menduplikasikannya lingkup Jatim.
Namun replikasi tidak akan berjalan tanpa dukungan fiskal yang jelas. Karena itu, Inovasi juara harus menjadi objek kebijakan anggaran untuk dipacu sebagai apresiasi.
Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan insentif fiskal untuk mendukung:
Replikasi inovasi antar desa sewilayah Jawa Timur guna membentuk semangat masyarakat untuk berinovasi yang lebih giat lagi.
Penguatan kelembagaan (BUMDes/UMKM) dll harus ditumbuhkan melalui inovasi yang telah ditemukan.
Misalnya, Pembiayaan alat, pelatihan, dan operasional awal oleh masyarakat.
Dana insentif daerah, belanja inovasi, atau skema afirmatif APBD dapat dan harus digunakan untuk inovasi terbukti apalagi yang telah berhasil menjadi juara karena Inovasi tanpa anggaran hanyalah wacana. Insentif fiskal adalah jembatan dari ide ke dampak nyata dan ini menjadi tolok ukur pembina Inovasi berbasis evidence based policy.
Kedua, Pemerintah bertugas sebagai pembina, Bukan Sekadar Pengumpul Inovasi yang ada di desa apalagi
Pemerintah tidak boleh berhenti pada peran juri atau pengarsip ide dan pengumuman pemenang.
Peran strategis pemerintah daerah Jatim disamping provokasi, juga mengintegrasikan inovasi ke dalam program resmi yang harus ditindaklanjuti sebab mengaitkan inovasi dengan perencanaan dan penganggaran mutlak dibutuhkan sehingga menjadikan inovasi sebagai bagian dari sistem kebijakan, bukan proyek sampingan. Apalagi hanya dikumpulkan tanpa tindak lanjut anggaran, maka negara sedang membiarkan potensi desa mati perlahan dan persaingan global akan sulit tercapai.
Ketiga. Apresiasi Harus Disertai Pendampingan Nyata melalui program yang nyata.
Karena penghargaan tanpa pendampingan adalah simbol kosong yang akan menjadi motivasi menjadi mati suri dan tidak menghasilkan apa-apa.
Oleh karena itu, penting sekali bimbingan teknis dan manajerial terhadap UMKM daerah yang dibina oleh Kab/Kota termasuk support akses pembiayaan lanjutan, akses pasar dan rantai pasok, serta monitoring berkelanjutan minimal 1–2 tahun atau lebih sampai untuk mapan.
Banyak inovasi gagal bukan karena ide lemah, tetapi karena ditinggal setelah dipuji dan diberi hadiah secara ceremonial.
Keempat, Pemerintah Harus Menjadi Teladan Inovasi
Tidak adil menuntut desa berinovasi jika birokrasi sendiri stagnan pada tatanan Theori sekedar menggugurkan kewajiban saja.
Pemerintah harus menunjukkan kepada publik bahwa,
Inovasi layanan publik yang konkret terobosan kebijakan inovasi yang berkelanjutan dan dipermudah akses hak paten misalnya. Jika iklim inovasi dijalankan oleh kita semua termasuk Kab/Kota, maka desa akan bergerak maju dan berkibar.
Kelima, inovasi harus dikunci dengan Regulasi Hilirisasi dengan aturan yang tegas
Selama hasil pertanian, tambang, dan hutan dijual mentah, desa akan terus kehilangan nilai tambah. Bahkan jadi penonton pada wilayahnya dan kemiskinan tetap terjadi terus menerus.
Negara wajib hadir melalui regulasi hilirisasi agar, nilai ekonomi Kab/Kota mengalami peningkatan lapangan kerja lokal tumbuh, dan urbanisasi dapat ditekan.
Konkrit regulasi strategis misalnya, ada kepastian yang jelas harus dipatuhi dengan sanksi yang tegas terhadap Larangan Penjualan Bahan Mentah, apapun bentuknya.
Peraturan Daerah / Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan:
Hasil pertanian, tambang rakyat, dan hutan desa diolah sedemikian rupa dan pemerintah menyediakan alat, pelatihan, dan dukungan fiskal untuk kesejahteraan masyarakat.
Misalnya banyak sekali hasil-hasil pertanian.
Misalnya singkong, melalui inovasi untuk diubah menjadi tepung bahkan mocap bernilai tinggi harus ditumbuh kembangkan sehingga hasilnya nyata.
Penutup
Inovasi bukan lomba tahunan untuk mencari juara, tetapi kewajiban negara untuk mengubah nasib rakyat. Tanpa replikasi, dukungan insentif fiskal, pendampingan nyata, keteladanan pemerintah, dan regulasi hilirisasi, inovasi hanya akan menjadi jargon kebijakan—bukan solusi. Dalam paradigma ini kita ubah maka kita akan naik peringkat minimal peringkat 50 dari 112 negara secara global.
Penulis:
Prof.Dr.Ir.Abdul Hamid.
(Peneliti kebijakan publik BRIN/BRIDA Jatim).
(AHF)




















