Lampung utara-Republiknews.com,
Sekolah Dasar Negeri SD Negeri 1 Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya seharusnya menjadi contoh SDN yang lain di kecamatan setempat.
Manurut Nara sumber yang enggan disebutkan namanya, meminta kepada media ini untuk menerbitkan berita ini dan ditindak lanjuti ke APH
Soal SDN 1 Cempaka kecamatan sungkai jaya, Lampura sekolah ini melakukan pungutan Denda sebesar Rp.2000/siswa jika Siswa melakukan kesalahan berkelahi atau terlambat mengerjakan soal maka di denda oleh Guru dan kepala sekolah setiap hari ada aja Iuran.
” Bahkan Dana Bos dikelola oleh kepala sekolah Hanya buat Ngecat aja.” jelasnya.
Ketika Tim media konfirmasi dengan salah satu oknum guru di SDN 1 cempaka melalui pesan Whatsapp pada 10 September 2025 .guru tersebut mengatakan.
“Saya lagi nunggu mau lahiran pak, konfirmasi saja ke anak- anak karena saya bukan yang buat. mau mereka sendiri,saya sudah mengingatkan nanti ada apa-apa kira ibu.” lanjutnya
Ia juga menuturkan, ” Semua kelas rata rata begitu pak, kerjaan anak anak yang pegang duit anak, itu yang buat keputusan mereka, saya hanya menyetujui saja. sudah saya bilang keputusan kalian, iya kata mereka dari dulu kami begini Bu.” katanya,
” Dan maaf saya juga lagi cuti pak karena mau melahirkan.” lanjutnya.
” Tidak Apa apa kalau mau konfirmasi langsung ke anak anak dan saksi saksi, saya sama sekali tidak memakan duit itu dan tidak memegangnya “pungkasnya.
Untuk, itu, terkait hal ini, tim media minta pada dinas pendidikan mengambil sikap tegas soal pungutan dana dari siswa yang menurut Nara sumber pungutan itu berjalan selamanya.
Dan diketahui, oknum guru mengatakan benar bahwa sudah sejak lama ada pungutan tersebut, apapun bentuknya menjadi tanggung jawab kepala Sekolah selaku KPA disekolah.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah belum bisa di konfirmasi. (Rasyid)




















