Republiknews.com||Makassar Pihak kepolisian Sektor Biringkanaya, Rabu (2/10/2024) melakukan pemusnahan terhadap puluhan knalpot Brong yang disita dari para pengguna kendaraan bermotor roda dua yang membandel.
Panit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Apriandi yang ditemui media ini, di sela-sela kegiatan mengatakan, pemusnahan puluhan knalpot Brong itu dilaksanakan untuk memenuhi prosedur keselamatan berkendara yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Kegiatan pemusnahan knalpot Brong yang kami laksanakan ini, merupakan tindaklanjut dari permasalahan pemakaian knalpot brong yang saat ini banyak disalahgunakan oleh beberapa kalangan.” jelas Apriandi.
Menurut Apriandi, penggunaan Knalpot brong atau racing di jalan raya, atau di tengah pemukiman warga, adalah bentuk pelanggaran, karena menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Suara knalpot Brong hasil modifikasi itu menimbulkan suara yang keras dan bising. Itu disebabkan oleh Knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga suara bisingnya itu sangat mengganggu. Sebagian besar pengguna knalpot brong ini adalah kalangan anak muda termasuk para pelajar.” sambungnya.
Selain mengganggu ketenangan warga dan pengendara di jalan raya, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada mesin motor.
Knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi mesin dapat membuat mesin menjadi lebih cepat panas dan mempercepat keausan pada komponen dalam mesin motor.
Kanit Lantas Polsek Biringkanaya, Iptu Juanda, SH yang ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) knalpot hasil modifikasi itu menjelaskan beberapa bentuk sanksi bagi warga yang membandel dengan masih menggunakan knalpot terlarang, diantaranya dilakukan penyitaan, dan denda berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Knalpot brong dilarang karena menghasilkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di daerah pemukiman, sekolah, dan rumah sakit.
Polusi suara yang ditimbulkan dapat menyebabkan stres, gangguan tidur, dan menurunkan kualitas hidup, sehingga pelakunya dinyatakan sebagai
pelanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi, seperti tilang, sita kendaraan, penahanan kendaraan, serta denda yang cukup besar, juga ada sanksi berupa penurunan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM)”.ujar Iptu Juanda. (Daeng Khairil)