Surabaya, Republiknews.com – Polrestabes surabaya berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Tersangka yang berinisial : S U Bin A R (Alm) Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat & Tgl Lahir : Surabaya, 07 februari 1989 Agama : IslamPekerjaan: SwastaKewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya
Kompol suriah miftah mengatakan, ” Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 06.00, Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti ; tersebut diatas yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K ( Dpo), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya .
“Tersangka sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017 Residivis, ” Pungkasnya
Barang bukti yang berhasil di amankan:
a. 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 4,298 gram ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram , ± 0,081 gram , Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram.
b. 3 (tiga) bendel klip plastic,
c. 2 (dua) Unit HP .
d. 1 (satu ) Unit timbangan elektrik.
e. 1 (satu) dompet orange motif boneka.
f. 1 (satu) skrup plastic dari sedotan
g. Uang tunai Rp 450.00,-
Atas perbuatanya tersangka kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redho)



















