Example floating
Example floating
Example 728x250
GorontaloHukrim

Polresta Gorontalo Kota Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang

×

Polresta Gorontalo Kota Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com, Gorontalo – Diduga terlibat dalam peredaran Obat terlarang, dua remaja yang masih berstatus sebagai Mahasiswa, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Dua remaja asal Jawa Barat itu, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas laporan dari Masyarakat. Di mana keduanya diduga terlibat dalam peredaran Obat terlarang atau tanpa izin.

Example 300x600

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo,S.Hi pada Press Conference membenarkan adanya pengungkapan peredaran Obat terlarang atau Obat tanpa izin tersebut.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua remaja ini, mereka mengaku bahwa Obat tersebut dibeli melalui aplikasi dan rencana akan dijual di wilayah Gorontalo.

Lebih lanjut KBP Ade mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Senin (11/11), dua orang lelaki bernama AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19), diamankan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Keduanya kemudian diperiksa oleh Anggota.

“Tak hanya itu saja, Anggota turut melakukan penggeledahan di kos-kosan dua remaja ini. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan kurang lebih 247 butir Obat jenis trihexypenidyl yang tergolong sebagai Obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan”, Jelas Kapolresta

Jadi mereka patungan untuk membeli Obat ini secara online. Untuk selanjutnya, Kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua remaja yang masih berstatus Mahasiswa ini. Perkembangan hasil pemeriksaan, nanti akan Kami sampaikan kembali,” tandasnya.

Setelah diamankan oleh Anggota,kedua lelaki tersebut ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal – Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), (3)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 12 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.-(Lima Milyar Rupiah) tutup KBP Ade. (Riskito)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *