LAMPUNG UTARA –republiknews.
Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial DS (32) setelah diduga terlibat keributan, penganiayaan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam di sebuah konter ponsel di Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan peristiwa bermula ketika terduga pelaku datang ke Konter Dahlia Cell dan meminta penjaga toko mengeluarkan telepon seluler dengan harga paling mahal.
“Setelah handphone diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti transfer. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan bukti transfer,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.
Menurutnya, pelapor kemudian datang dan kembali meminta bukti transfer kepada terduga pelaku. Permintaan tersebut kemudian memicu keributan.
“Terjadi keributan antara pelapor dan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengambil besi, kemudian ditahan oleh pelapor. Besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor,” jelasnya.
Salah seorang penjaga toko selanjutnya menghubungi Call Center Polisi 110 untuk meminta bantuan. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata Herawati.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lecet pada bagian wajah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Herawati menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
“Yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 307, Pasal 466, dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Barang bukti yang diamankan yakni dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone.
Polres Lampung Utara menyatakan penanganan perkara masih dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut. (Rasyid)




















