Surabaya, Republiknews.com –Gerakan Menangkan Bumbung kosong atau kotak kosong di Pilwali Surabaya terus menggelinding. Setelah muncul seruan dan rencana deklarasi, kini salah satu media sosial bercentang biru Lovesuroboyo membuat poling kepada warganet untuk memilih pasangan Eri-Armuji atau kotak kosong.
Poling yang dibuka pada kolom komentar dalam postingannya yang berjudul “Pilwali Surabaya: Eri-Armuji Didukung Semua Parpol Lawan Kotak Kosong” tersebut diikuti oleh 6.873 warganet.
“Eri Cahyadi-Kotak Kosong? Karena hanya ada satu pasang calon di Pilwali Kota. Maka pendaftaran calon diperpanjang oleh KPU lagi 2-4 September 2024. Ayo daftaro rek sek onok waktu, jadi awakmu bakal pilih ndi?,” tulis caption di postingan tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan, setelah diunggah dua hari, poling pada postingan tersebut diserbu warganet. Tercatat hingga Senin (2/9/2024) pukul 09.55 WIB, poling tersebut diikuti oleh 6.873 warganet.
Belum diketahui, seberapa besar akun yang mengikuti poling tersebut real atau annonim. Namun hasilnya cukup mengejutkan, hanya 27 persen warganet memilih pasangan Eri-Armuji, sementara 73 Persen sisanya memenangkan kotak kosong.
Meski masih berjalan, poling yang memenangkan kotak kosong sebanyak 73 Persen tersebut dibubuhi dengan berbagai komentar yang menginginkan kemenangan kotak kosong.
“Lek sampai seng menang kotak kosong, berarti itu jawaban Warga Kota Surabaya selama ini atas kinerja beliau yang lalu,” salah satu komentar warganet.
“Semoga menang kotak kosong 99 persen,” disusul komentar warganet lainnnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Teknis dan Penyelengaraan KPU Jatim Choirul Umam menyampaikan mekanisme kotak kosong jika adanya calon tunggal di pilkada. Ia menyebut, nantinnya surat suara gambarnya ada dua kotak.
“Satu kotak bergambar paslonnya, satu kotak bergambar paslon kosong tidak ada gambar,” kata Choirul Umam, Senin (2/9/2024).
Choirul Umam, merujuk tahun 2020, pengundian itu kanan atau kiri. Namun, untuk pilkada ini masih belum diketahui juknisnya bagaimana cara penentuan apakah semua paslon tunggal ini ditaruh sebelah kiri atau kanan kita belum tahu.
“Yang jelas kalau paslon tunggal penghitungan kemenangannya atau paslon dianggap menang harus memenuhi 50% lebih kemenangan. Kalau misalnya kurang dari 50%, maka nanti dinyatakan bahwa selama 5 tahun ke depan itu dipimpin oleh Penjabat (Pj), pelaksanaan pilkada akan dilakukan pada periode selanjutnya,” jelasnya.
Hal itu sesuai PKPU UU 10 tahun 2016 mengakomodir pilkada serentak 2020.
“Tetapi di UU Pemda ada ketentuan bahwa pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan 5 tahun sekali,” pungkasnya.
(Redho)