Example floating
Example floating
Kota Bitung

PN Bitung Pererat Silaturahmi Bersama Media Sebagai Penyebar Informasi dan Keterbukaan Publik

×

PN Bitung Pererat Silaturahmi Bersama Media Sebagai Penyebar Informasi dan Keterbukaan Publik

Sebarkan artikel ini

Republiknews, Com, Bitung- Pengadilan Negeri Bitung melakukan ngobrol bareng bersama Media Biro Bitung pererat silaturahmi dan keterbukaan publik bertempat di Hale Cafe kota Bitung. Kamis (19/9/2024)

Ngobrol dan ngopi bareng yang laksanakan PN Bitung ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan awak media, sebagai penyebar luas informasi dan keterbukaan kepada publik demi terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.

Hal itu tidak bisa dilepaskan dari peranan pers yang melaksanakan fungsinya sebagai media informasi dan juga fungsi kontrol sosial.

Disela perbincangan yang penuh keakraban bersama puluhan awak media , Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Kelas 1B Johanis Dairo Malo,SH,MH, menyampaikan, Pengadilan Negeri Bitung sangat terbuka dan siap di kritik demi memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

” Pengadilan Negeri Bitung selalu terbuka, silahkan datang langsung bila ada keluhan terkait pelayanan dan kami siap dikritik untuk kedepan lebih baik ” ujarnya.

Senada dengan Ketua PN Bitung, Sekertaris Pengadilan Negri Bitung Eva Mediary Fridonna, S.Sos,S.H. juga menambahkan, selain pelayanan di kantor, PN Bitung membuka seluas-luasnya terkait informasi dan pelayanan dengan sistem digital dan saat ini sementara gencar mensosialisasikan aplikasi “LAILI” dan “SIMANTAP” di seluruh Kecamatan di kota Bitung.

” Kami terus memperbaiki pelayanan, selain bisa datang langsung ke kantor PN Bitung, pelayanan juga bisa melalui sistem digital yang dapat diakses melalui https://laili.pn-bitung.go.id dan https://simantap.pn-pn-bitung.go.id , saat ini PN Bitung sedang mensosialisasikan di seluruh kecamatan se- kota Bitung.” Terangnya. (Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *