Ruang Iklan
Jawa Timur

Pertamina Pastikan Penyaluran Biosolar di SPBU Plaosan Sesuai Ketentuan, Hasil Verifikasi Tak Temukan Penyimpangan

×

Pertamina Pastikan Penyaluran Biosolar di SPBU Plaosan Sesuai Ketentuan, Hasil Verifikasi Tak Temukan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Republiknews.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 54.622.09, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Rekomendasi, data transaksi, serta pencatatan pada sistem XSTAR.

Berdasarkan hasil verifikasi, transaksi Biosolar yang menjadi objek pemberitaan merupakan penyaluran kepada konsumen pengguna Surat Rekomendasi yang telah terdaftar dan diproses melalui sistem XSTAR sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Pertamina menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa transaksi dilakukan menggunakan QR Code kendaraan untuk pengisian ke jeriken maupun drum di luar mekanisme Surat Rekomendasi.

SPBU 54.622.09 sebelumnya juga telah menjalani penghentian penyaluran Biosolar selama 30 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari pembinaan.

Setelah masa pembinaan berakhir, SPBU kembali melayani penyaluran Biosolar sesuai ketentuan yang berlaku dengan pengawasan yang terus diperkuat.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina selalu menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan melalui proses verifikasi yang objektif dan menyeluruh.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap laporan dari masyarakat maupun informasi yang beredar akan kami tindak lanjuti melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pengecekan, transaksi yang menjadi objek pemberitaan dilakukan menggunakan Surat Rekomendasi yang terdaftar melalui sistem XSTAR dan tidak ditemukan bukti adanya penyaluran di luar mekanisme tersebut,” ujar Ahad.

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui pemantauan transaksi secara berkala, verifikasi kesesuaian data pada sistem digital, serta koordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, Pertamina menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya penyimpangan, Pertamina akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan menerapkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Republiknews.com memberitakan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 54.622.09 Plaosan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber.

Pemberitaan tersebut dapat dibaca melalui tautan berikut: https://republiknews.com/marak-spbu-kerjasama-dengan-mafia-jual-bbm-subsidi-jenis-solarkapolres-lamongan-harus-bertindak-tegas-dan-keras/

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Pertamina melakukan verifikasi internal dan menyampaikan hasil pemeriksaannya sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi ini.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *