Example floating
Example floating
Lampung Utara

Penyalahgunaan Dana BOS 2024 di SMPN 2 Abung Barat, Diduga merugikan negara Rp 63 Juta

×

Penyalahgunaan Dana BOS 2024 di SMPN 2 Abung Barat, Diduga merugikan negara Rp 63 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara,–Republiknews.com,
Kabupaten Lampung Utara digegerkan oleh temuan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2024 di SMP Negeri 2 Abung Barat.

Dari dana yang diterima senilai Rp 126.440.000, investigasi awal menunjukkan ada indikasi pemotongan atau pengalihan dana sekitar Rp 63 juta, yang dinilai tidak sesuai regulasi dan peruntukan semestinya. Rabu, (8/10/2025).

Kronologi & Bentuk Dugaan Penyimpangan

1. Penerimaan Dana BOS
Sekolah tersebut tercatat menerima alokasi dana BOS dari APBN tahun 2024 sejumlah Rp 126.440.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan operasional dan sarana prasarana yang terkait langsung dengan proses belajar-mengajar.

2. Alokasi Anggaran Sekolah (RKAS) yang Diajukan
Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), terdapat sejumlah pos belanja yang menjadi sorotan, antara lain:

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 9.712.000

Evaluasi / asesmen pembelajaran: Rp 16.163.000

Administrasi satuan pendidikan: Rp 32.165.000

Langganan daya dan jasa: Rp 8.207.000

3. Ketidaksesuaian Realisasi & Dokumentasi
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen pendukung dan laporan penggunaan dana, beberapa penggunaan dari pos-pos tersebut diduga tidak terealisasi sesuai rencana atau tidak memiliki bukti fisik yang memadai. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian dana tersebut “mengambang” atau digeser ke kepentingan lain.

4. Estimasi Kerugian Negara
Dari selisih antara alokasi Rp 126.440.000 dan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 63 juta.

Dana BOS sebesar Rp166 juta seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan justru diduga jadi lahan bancakan para oknum sekolah di SMP Negeri 2 Abung Barat tahun 2024, di duga merugikan negara mencapai Rp.63 juta.

Seperti diketahui ketentuan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Fleksibilitas: yang sesuai kebutuhan, Efektivitas: dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan, Efisiensi: untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, Akuntabilitas: dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, lalu Transparansi: dimana dana BOS wajib dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Untuk itu diharapkan kepada pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera mengusut dugaan korupsi, kolusi nepotisme (KKN), yang terjadi di SMPN 2 Abung Barat yang ditaksir merugikan Negara senilai Rp.63 juta, dan bila mana data yang ada.
Karna menurut Nara sumber Dahlan kepala sekolah terbit sudah pensiun.
Namun apa kasus yang tidak bisa diperiksa kecuali ia sudah tutup usia ”

Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah Dahlan belum dapat memberikan keterangan atau tanggapan. (Rasyid)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *