1 Mei 2026
Uncategorized

Pengadilan Negeri Bitung  Laksanakan Eksekusi Lahan di Area Pasar Winenet

×

Pengadilan Negeri Bitung  Laksanakan Eksekusi Lahan di Area Pasar Winenet

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com, Bitung-Pengadilan Negeri Bitung , melaksanakan eksekusi lahan dengan obyek eksekusi di kelurahan Winenet Dua ,Kecamatan Aertembaga tepatnya di area belakang Pasar Winenet kota Bitung. Rabu ( 22/10/2025).

‎Eksekusi ini dilakukan setelah adanya, Nomer Penetapan  Eksekusi  14 / Pdt. Ekd.RL/2025 PN Bitung , Tangal 14 Oktober 2025. Dengan pemohon eksekusi  Eddyson Sitanayah.
‎Sementara termohon adalah  Anita Walangitan, Bumy Mustamin, Jefry Mustamin, Busman Mustamin dan Missugi Mustamin.

‎Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 02: 10 WITA , dipimpin oleh Panitera PN Bitung Chaterien Baginda  S.H., M.H. di dampingi Panitera Muda Perdata Nancy Coraag, S.H. Beserta Tim eksekusi PN Bitung  dan dihadiri langsung oleh Kepala PN Negeri Bitung  Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. dan pengamanan dari aparat TNI-Polri serta Satpol-PP kota Bitung.



‎Meskipun sempat diwarnai aksi  penolakan dan ketegangan, namun dengan pendekatan yang tegas dan humanis, kepala PN Bitung  Johanis Dairo Malo, S.H., M. H. dibantu pengamanan dari aparat TNI-Polri  dan Satpol-PP kota Bitung, berhasil membuat kondisi kondusif sehingga proses eksekusi tetap berjalan dengan lancar.

‎Eksekusi lahan ini menarik perhatian banyak warga sekitar dan para pedagang  yang menyaksikan jalannya proses eksekusi. Arus lalu lintas di sekitar lokasi  tepatnya jalan belakang pasar  Winenet sempat  tersendat akibat banyaknya warga yang berkumpul.

‎Pihak Pengadilan Negeri Bitung berharap agar semua pihak dapat  menghormati proses hukum yang berlaku. ( Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *