Republiknews.com, Bitung-Pengadilan Negeri Bitung , melaksanakan eksekusi lahan dengan obyek eksekusi di kelurahan Winenet Dua ,Kecamatan Aertembaga tepatnya di area belakang Pasar Winenet kota Bitung. Rabu ( 22/10/2025).
Eksekusi ini dilakukan setelah adanya, Nomer Penetapan Eksekusi 14 / Pdt. Ekd.RL/2025 PN Bitung , Tangal 14 Oktober 2025. Dengan pemohon eksekusi Eddyson Sitanayah.
Sementara termohon adalah Anita Walangitan, Bumy Mustamin, Jefry Mustamin, Busman Mustamin dan Missugi Mustamin.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 02: 10 WITA , dipimpin oleh Panitera PN Bitung Chaterien Baginda S.H., M.H. di dampingi Panitera Muda Perdata Nancy Coraag, S.H. Beserta Tim eksekusi PN Bitung dan dihadiri langsung oleh Kepala PN Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. dan pengamanan dari aparat TNI-Polri serta Satpol-PP kota Bitung.

Meskipun sempat diwarnai aksi penolakan dan ketegangan, namun dengan pendekatan yang tegas dan humanis, kepala PN Bitung Johanis Dairo Malo, S.H., M. H. dibantu pengamanan dari aparat TNI-Polri dan Satpol-PP kota Bitung, berhasil membuat kondisi kondusif sehingga proses eksekusi tetap berjalan dengan lancar.
Eksekusi lahan ini menarik perhatian banyak warga sekitar dan para pedagang yang menyaksikan jalannya proses eksekusi. Arus lalu lintas di sekitar lokasi tepatnya jalan belakang pasar Winenet sempat tersendat akibat banyaknya warga yang berkumpul.
Pihak Pengadilan Negeri Bitung berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku. ( Suryo)



















