Example floating
Example floating
Example 728x250
Jawa Timur

PENGACARA SURABAYA ASA PRAYOGA JIWANGGA, S.H. SELAKU MANAGING PARTNERS DARI JIWANGGA LAW OFFICE SIAP MEMBANTU AHLI WARIS DARI RM (ALMARHUM) DALAM SENGKETA TANAH DI MAGETAN

×

PENGACARA SURABAYA ASA PRAYOGA JIWANGGA, S.H. SELAKU MANAGING PARTNERS DARI JIWANGGA LAW OFFICE SIAP MEMBANTU AHLI WARIS DARI RM (ALMARHUM) DALAM SENGKETA TANAH DI MAGETAN

Sebarkan artikel ini

Magetan, Republiknews.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kasus melibatkan pihak ahli waris dari SK (alm) dan RM (alm), dimana keduanya telah meninggal dunia.

Tanah sawah yang dipermasalahkan semula dijual oleh SK kepada RM pada tahun 1980 dengan bukti Surat Pernyataan Jual Beli yang menyatakan bahwa pembayaran telah dilunasi sepenuhnya.

Example 300x600

Namun, setelah kematian SK, ahli warisnya SG (alm) pada tahun 1997 meminta tanah tersebut kembali dengan alasan kebutuhan finansial dengan perkataan

“Keluargaku butuh uang, mau tidak mau suka atau tidak suka, tanah itu saya garap”.

Konflik kian rumit ketika anak dari SG, yakni SN bersama saudara SG (YN) mengambil langkah untuk menyertifikatkan sawah tersebut atas nama mereka sendiri dan kemudian menjualnya kepada pihak ketiga, KS.

Menyikapi persoalan tersebut, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Pengacara Surabaya yang juga Managing Partners dari Jiwangga Law Office menyatakan keprihatinannya.

Berkomitmen untuk menegakkan keadilan, ia menyatakan kesediaannya untuk mendampingi dan memberikan bantuan hokum kepada ahli waris RM, yakni KRN dan AG. Asa Prayoga Jiwangga berharap pendampingan hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa hak-haknya dilanggar.

“Saya tergerak untuk membantu ahli waris RM dalam memperjuangkan haknya atas tanah yang telah dibayar lunas oleh RM semasa hidupnya.

Tindakan untuk menyertifikatkan dan menjual tanah tersebut tanpa persetujuan ahli waris RM merupakan permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian hukum.” Ujar Pengacara Surabaya tersebut.

Permasalahan ini menempatkan ahli waris RM, yakni KRN dan AG, dalam posisi yang dirugikan karena hak mereka sebagai pembeli yang sah pada tahun 1980 terancam.

“Jiwangga Law Office bersama dengan tim yang terdiri dari Asa Prayoga Jiwangga, S.H. (saya sendiri), Fandi Septi Riyanto, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I, dan Saiful Rizal, S.H.,

menyatakan siap mendampingi KRN dan AG untuk mengembalikan hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami berharap bahwa pendampingan ini dapat menjadi langkah penting dalam mengembalikan keadilan bagi klien kami”, tegas Asa Prayoga Jiwangga, S.H.

Dengan komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan, Jiwangga Law Office optimis bahwa penyelesaian sengketa ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pendampingan hukum yang dilakukan juga diharapkan dapat lindungi hak ahli waris yang sah.

(Redho)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *