Magetan, Republiknews.com – Rangkaian kegiatan rutin tahunan berupa musyawarah desa (musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) telah dilaksanakan pemerintah Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan Magetan pada hari Selasa (19/11/24).
Bertempat di balai Pertemuan Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan kegiatan Musdes telah di laksanakan dengan lancar dan tertib.
Musyawarah Desa Perubahan APBDes ini dihadiri oleh Camat Plaosan Dian Maheru Robi S.STP. M.Si ,beserta forcopinca , Kepala Desa Bulugunung Sutarjo beserta perangkat,Badan Permusyawaratan Desa (BPD)beserta anggota, LPMD, dan tamu undangan.
Dalam sambutan dan pembukaan Musyawarah Desa tersebut,Kepala Desa Bulugunung mengatakan bahwa Perubahan APBDesa Tahun anggaran 2024 ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
“Dalam perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2024 untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari APBDes,” Ungkap Sutarjo
Lebih lanjut dijelaskan Sutarjo, perubahan ini berdasar peraturan pemerintah pusat yang berubah secara dinamis dan perkembangan sesuai rencana anggaran sehingga Penetapan Perubahan APBDes harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
Telah diperoleh kata sepakat dalam Musdes tersebut, peraturan desa Penetapan Perubahan APBDesa tahun anggaran 2024 yang disampaikan Ketua BPD dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara. (Va)