Republiknews.com,Sidoarjo, 23 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah optimalisasi metode e-purchasing sebagai prioritas utama dalam proses pengadaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam arahannya, Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing wajib diprioritaskan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia barang dan jasa, harus bekerja secara sinergis. Ia mengingatkan bahwa kegagalan satu unsur saja dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan capaian pengadaan Tahun Anggaran 2026. Hingga Februari 2026, tercatat 114 paket tender konstruksi dengan nilai Rp 315,5 miliar serta 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
Adapun pengadaan melalui e-purchasing menunjukkan angka signifikan, yakni 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar. Meski demikian, Amig menyoroti bahwa sebagian besar paket pekerjaan konstruksi masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP telah memfasilitasi produk jasa konstruksi sehingga memungkinkan pelaksanaan e-purchasing secara lebih luas.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres. Kita harus mulai beradaptasi dengan sistem digital untuk meminimalisir risiko dan meningkatkan efisiensi,” jelas Amig.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kendala di lapangan pada periode sebelumnya, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Dengan penguatan kebijakan dan pendampingan dari LKPP, diharapkan tata kelola pengadaan di Kabupaten Sidoarjo semakin akuntabel serta mampu meminimalisir potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, menegaskan bahwa optimalisasi e-purchasing menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan daerah dalam mendukung pembangunan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
(AHF/KominfoSidoarjo)




















