Republiknews.com,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program yang digagas melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya hingga periode Januari–Maret 2026.
Bupati Subandi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda. Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan. Kontribusi masyarakat melalui pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pembebasan denda ini sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(AHF/Kominfo Sidoarjo)




















