MALANG, republiknews.com .— Polemik dugaan permintaan dana pendidikan di SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai dana hingga Rp1,2 juta per siswa yang disebut sebagai bentuk partisipasi atau sumbangan.
Namun, bukan hanya soal nominal yang menjadi sorotan. Keberadaan surat pernyataan kesanggupan yang disebut harus diisi dan ditandatangani wali murid justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penggalangan dana tersebut.
Apabila sebuah dana benar-benar bersifat sukarela, masyarakat mempertanyakan mengapa orang tua siswa perlu membuat pernyataan kesanggupan.
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pendalaman Pemerintah Kabupaten Malang setelah persoalan tersebut viral melalui TikTok dan pemberitaan media online.
Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni, saat ditemui tim media pada Selasa (6/10/2026), membenarkan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut telah diketahui pemerintah daerah.
“Laporan sudah sampai kepada Bupati, dan sekarang sudah ada tim khusus mendalami dugaan kasus yang viral di TikTok dan media online,” ujar Gusni.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terus melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik maupun orang tua berjalan sesuai ketentuan.
Pendalaman tersebut menjadi penting karena persoalan pembiayaan pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari istilah yang digunakan. Apakah disebut sumbangan, partisipasi masyarakat, maupun bentuk bantuan lainnya, mekanisme pengumpulan dan penggunaannya tetap perlu dijelaskan secara terbuka.
Seorang wali murid yang ditemui tim media di wilayah Bululawang mengungkapkan bahwa dirinya diminta mengisi surat pernyataan kesanggupan dan membubuhkan tanda tangan.
Menurut keterangannya, selain surat kesanggupan, wali murid juga diminta membuat pernyataan terkait pemesanan buku modul yang disebut untuk menunjang mutu serta kegiatan belajar mengajar.
“Kami disuruh mengisi surat pernyataan kesanggupan dan wajib diisi serta ditandatangani. Setelah itu saya juga disuruh menulis surat pernyataan di atas kertas folio yang menyatakan bahwa untuk menunjang kualitas mutu pendidikan, saya selaku orang tua wali murid memesan buku modul untuk kegiatan belajar mengajar,” ungkap wali murid tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan, nominal yang menjadi perhatian mencapai Rp1,2 juta untuk setiap siswa.
Sementara bagi siswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa, nominal tersebut disebut mendapatkan keringanan menjadi Rp600 ribu.
Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa, terutama terkait dasar penetapan nominal dan mekanisme pembayaran.
Salah seorang wali murid juga mempertanyakan hubungan antara dana yang diminta dengan keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang diterima satuan pendidikan.
“Suami saya bertanya, di sekolah sudah ada dana BOS, kenapa siswa masih dimintai partisipasi peran serta masyarakat sama komite sekolah?” tuturnya.
Pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi. Keberadaan dana BOS sendiri tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan sekolah dapat dibiayai dari BOS, sehingga perlu dilihat secara rinci jenis kebutuhan, sumber pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, muncul pula keterangan mengenai perlengkapan sekolah. Seorang siswa mengaku bahwa sejumlah kebutuhan seperti kain, topi, kaos kaki dan atribut disebut harus dibeli melalui sekolah.
“Kain, topi, kaos kaki, dan atribut harus beli di sekolah kalau beli di luar tidak boleh, Pak, karena warna kainnya tidak sama,” ujar siswa tersebut.
Keterangan siswa itu juga belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya kewajiban pembelian.
Diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai apakah pembelian tersebut memang diwajibkan, apakah terdapat alternatif pembelian di luar sekolah, serta bagaimana mekanisme penentuan penyedia barang.
Tim media telah berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMPN 1 Bululawang. Namun, ketika didatangi, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh jawaban substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab secara langsung dari pihak sekolah maupun komite.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting ketika sebuah lembaga pendidikan menghadapi persoalan yang menyangkut pembiayaan siswa. Penjelasan mengenai dasar penggalangan dana, hasil kesepakatan, besaran nominal, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Secara regulasi, komite sekolah memang memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Namun, ketentuan mengenai hal tersebut memiliki batas.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, antara lain, melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Karena itu, membedakan sumbangan dengan pungutan tidak semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan. Mekanisme pelaksanaannya perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah terdapat penetapan nominal, kewajiban membayar, batas waktu pembayaran, maupun konsekuensi tertentu bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan.
Sebaliknya, apabila sekolah dan komite dapat menunjukkan bahwa dana tersebut benar-benar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada orang tua siswa dan masyarakat.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Malang melalui tim khusus yang disebut tengah melakukan pendalaman.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari wali murid, siswa, kepala sekolah, komite sekolah, hingga pihak lain yang berkaitan dengan mekanisme penggalangan dana tersebut.
Publik tentu tidak membutuhkan perdebatan berkepanjangan maupun saling tuding. Yang dibutuhkan adalah kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen.
Apakah dana Rp1,2 juta tersebut benar-benar merupakan sumbangan yang diberikan secara sukarela? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang membuat orang tua merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi nominal tersebut?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari hasil pendalaman Pemkab Malang.
Sebab, di lingkungan pendidikan, transparansi bukan hanya berkaitan dengan angka. Lebih dari itu, transparansi menyangkut kepercayaan antara sekolah, komite, peserta didik, orang tua, dan pemerintah.
Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Namun apabila ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga proses pendalaman selesai, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
(Team)
Bersambung.




















