Republiknews Bitung- Sejak Resmi nahkodai Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH,MH, langsung bergerak telusuri kasus korupsi di kota Bitung.
Hal ini dibuktikan pada hari Rabu (10/7/24) langsung menyasar Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung dan melakukan penggeledahan bersama Timnya, didampingi Lurah Pakadoodan Flora Pontoh.
Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Replacement Rambu Suar Darat 30 Meter Rangka Baja di Galvanis di Pulau Mahoro Sitaro pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Tahun Anggaran 2019.
Penyidikan ini didasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Dalam pengeledahan tersebut penyidik Kejari membawa sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat, di Pulau Mahoro.
Perlu diketahui pagu dalam pembangunan replacement rambu suar darat, di Pulau Mahoro tersebut bernilai Rp1,1 miliar.
Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH saat dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya pengeledahan tersebut.
”Iya kasus ini sedang kami dalami dan siapapun yang terbukti korupsi kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan penyidik KPK ini.
Terlihat Kejaksaan Negri Bitung di tangan Pimpinan yang baru ini seakan tidak main-main untuk membongkar kasus korupsi di kota Bitung.
Hal ini tentunya membuat ketar – ketir para koruptor yang ada di kota Bitung.(*Sr)