10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Parkir Sidoarjo Sepenuhnya Digital 2027, Jukir Tak Patuh Terancam Dihentikan

×

Parkir Sidoarjo Sepenuhnya Digital 2027, Jukir Tak Patuh Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Sidoarjo,H.Subandi menegaskan komitmennya penuhi Pemkab Sidoarjo melakukan digitalisasi sistem parkir.
Foto : Bupati Sidoarjo,H.Subandi menegaskan komitmennya penuhi Pemkab Sidoarjo melakukan digitalisasi sistem parkir.

SIDOARJO , republiknews.com.— Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menegaskan komitmen penuh Pemkab Sidoarjo melakukan digitalisasi sistem parkir. Seluruh pembayaran parkir akan beralih ke sistem non-tunai QRIS pada tahun 2027. Kebijakan ini disampaikan saat Bupati memimpin apel dan pengarahan kepada 462 juru parkir di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).

Transparansi & Pembagian Hasil 60:40

“Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujar Subandi. Skema pembagian pendapatan telah disepakati: 60 persen untuk Pemkab, 40 persen untuk juru parkir. Ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh petugas.

Tunggakan Capai Rp900 Juta, Sanksi Tegas Diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan Budi Basuki menjelaskan, dari 175 titik parkir yang telah berkontrak, sekitar 80 persen masih memiliki tunggakan setoran dengan total mencapai Rp900 juta.

Bupati memberi peringatan tegas:

“Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas. Kalau tidak mau ikut sistem baru, silakan mengundurkan diri,” tegas Subandi.

QRIS & Pengawasan Digital Menyeluruh

Saat ini QRIS baru berjalan di dua titik — Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo. Tahun 2027, seluruh titik wajib non-tunai. Pemkab juga memasang dashboard monitoring dan CCTV untuk memantau transaksi secara langsung.

Target PAD Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Tahun depan, target dipatok naik menjadi Rp5,1 miliar. Tak hanya sanksi, Bupati juga menjanjikan penghargaan bagi jukir yang berprestasi dan mendukung sistem baru.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *