Republiknews.com – Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI ) DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe meminta kepada Walikota dan DPRK Subulussalam agar menerbitkan Qanun Kota Subulussalam yang terbaru terkait ” Panghapuasan Pajak Penerangan Jalan Umum di kota Subulussalam ” atau
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebelum nya namanya PPJ (Pajak Penerangan Jalan)
Mengingat keluhan masyarakat kota Subulussalam selama tujuh Tahun terakhir tidak pernah di tanggapi tentang gelapnya Penerangan lampu jalan di seluruh kota Subulussalam terutama di sekitar jalan protokol, tidak kunjung hidup, walau sudah berkali-kali di beritakan melalui media namun pihak pemerintah kota Subulussalam di anggab abai.
Menurutnya, biaya penerangan lampu jalan yang selama ini selalu di bayar oleh seluruh masyarakat melalui pengutipan pajak penerangan lampu jalan Umum ,sebesar 10% dari pembayaran wajib listrik setiap warga tanpa terkecuali, namun di duga sudah di salah gunakan oleh pihak tertentu.
Dikatakan, Sesuai dengan Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, namun hingga saat ini Penerangan lampu jalan di seluruh kota Subulussalam terbilang padam,
Bahkan, menurutnya, biaya perawatan lampu jalan dari pihak pemerintahan melalui APBK kota Subulussalam setiap tahun di anggar kan .
Sesuai dengan Hasil konfirmasi ormas LAKI, kepada pihak Manejemen PLN Up3, kota Subulussalam Total tagihan : 3,8 Milyar dengan 11 Bulan tunggakan dari tahun 2024 s.d 2026 dengan rincian
Tagihan bulanan PJU sktr 350 jutaan / bulan
dengan PBJT sebesar 10% dari tagihan rekening pelanggan
Berkaitan dengan itu, masyarakat kota Subulussalam sangat merasa dirugikan karena dianggap pembayaran PPJU tidak terasa manfaatnya.
Bahkan ia menegaskan, hanya membuat beban kepada masyarakat kecil, maka dari itu, Qanun terbaru untuk penghapusan biaya Pajak penerangan lampu jalan perlu di terbitkan lagi, terkhusus di kota Subulussalam .
Lebih lanjut ia menuturkan, sebagai ketua ormas Laki DPC kota Subulussalam akan melayangkan surat somasi kepada pihak pemerintah kota Subulussalam sebagai pengguna anggaran , karena di duga telah merugikan masyarakat luas .
” Untuk itu kami dari Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam sangat mengharap kan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh (BPKP) Sekaligus Kejaksaan tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk dapat menindak lanjuti permasalahan yang sudah berlarut ini , karena akibat gelap nya Lampu penerangan jalan umum ini sehingga kerab menjadi penyebab terjadi nya kecelakaan pada pengguna jalan.* tegas Rambe.



















