Example floating
Example floating
Example 728x250
Jakarta

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

×

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Republiknews.com – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Example 300x600

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa layanan keimigrasian di perlintasan.

Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS
melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas
masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu
lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate
meningkat secara konstan.

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal
tetap s/d September 2024.

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara
online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa
dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di
kantor imigrasi.

Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,”
ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek
keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat
tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,
sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa
dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu
yang bersamaan,” pungkas Godam. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *