Makassar, Republiknews.com – Setelah sekian lama kasus kekerasan terhadap seorang perempuan mangkrak, akhirnya Rusdianto alias Verri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya diduga merasa kebal hukum ini kini mendekam di balik jeruji Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, setelah penegakan hukum berjalan kembali.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi LP/B/46/1/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, yang diajukan sejak 26 Januari 2024.
Namun, kasus tersebut sempat berhenti tanpa perkembangan selama 10 bulan. Dugaan kongkalikong antara Polsek Tamalate dengan Rusdianto mencuat, yang akhirnya mendorong Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Sinri Jala melakukan aksi unjuk rasa di depan Polsek Tamalate.
Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut kejelasan dan percepatan penanganan kasus yang terhenti.
Jenderal Lapangan aksi, Sudirman, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan kontrol terhadap kasus yang seolah dibiarkan begitu saja.
“Selama 10 bulan kasus ini tidak berjalan. Kami menduga adanya kongkalikong antara pihak kepolisian dan tersangka. Ini jelas merupakan contoh buruk dari pelayanan yang diberikan oleh oknum penyidik Polsek Tamalate yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksi sebagai anggota Polri. Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip Presisi yang dicanangkan oleh Polri,” kata Sudirman.
Sudirman juga mendesak agar semua oknum yang terlibat, termasuk Kapolsek, segera dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, ini bukan hanya soal kasus individu, tetapi juga tentang integritas lembaga penegak hukum yang harus ditegakkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono menyampaikan permintaan maafnya kepada Ormas Laskar Sinri Jala Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Ormas yang telah mengontrol kinerja kami. Keterlambatan penanganan laporan ini dikarenakan adanya pergantian pejabat baru di posisi Kanit Reskrim. Kami berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus ke depannya,” ujar AKP Aris.
Dengan penahanan Rusdianto alias Verri, masyarakat berharap proses hukum terkait kasus kekerasan ini dapat segera berjalan dengan transparan dan adil. (Haris Dg.Rate)