Jenewa, Republiknews.com – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakanpertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO)Daren Tang.
Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO,
tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Genetic Resources,
Traditional Knowledge (GRTK).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu,
pertemuan ini juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung
pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,” jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak
baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:
- Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk
menyelaraskan undang-undang nasional dengan perjanjian internasional ini melalui
revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber
daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia. - Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan
pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi kerja sama antara Indonesia dan
WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan
intelektual. - Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta
untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual. - Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai
International Depositary Authority (IDA) di bawah Budapest Treaty yang diajukan oleh
Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).
“Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI dan masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat terus dilanjutkan,” terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Office (WIPO) yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
WIPO merupakan badan dibawah PBB untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama di bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang menjadi anggota WIPO. Indonesia menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada tahun 1968 dan resmi menjadi anggota WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
(*)