Example floating
Example floating
Sidoarjo

Legalitas Organisasi JPKP Resmi Diterima dan Disahkan Bakesbangpol Sidoarjo

×

Legalitas Organisasi JPKP Resmi Diterima dan Disahkan Bakesbangpol Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Caption Foto : Team JPKP Sidoarjo dan Legalitas Organisasi .

Republiknews.com,Sidoarjo – Legalitas organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) akhirnya resmi diterima dan disahkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo.

Penyerahan berkas legalitas dilakukan oleh perwakilan JPKP, Agam, S.H., dan diterima langsung oleh Santoso selaku pejabat yang bertugas di Bakesbangpol Sidoarjo, pada Rabu (10/12/2025).

Proses legalisasi ini menjadi tahapan penting bagi JPKP dalam memperkuat eksistensi organisasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, JPKP telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas dari Pemerintah Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Desa Kalidawir, Satukan Efendi, setelah melalui verifikasi administrasi dan keberadaan organisasi di lapangan.

Dalam surat keterangan domisili tersebut, tercantum bahwa JPKP Cabang (DPC) Sidoarjo dipimpin oleh Muhammad Akbar Ali selaku Ketua. Organisasi ini berkedudukan di Desa Kalidawir RT 08 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa JPKP memang aktif dan memiliki kegiatan sosial di wilayah tersebut.

Penyerahan berkas legalitas berlangsung di ruang pelayanan umum Bakesbangpol Sidoarjo. Dalam prosesnya, petugas melakukan pengecekan ulang data kelembagaan sebelum memberikan tanda terima resmi sebagai bukti bahwa dokumen organisasi dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi.

Santoso dari pihak Bakesbangpol menyampaikan bahwa lembaga masyarakat seperti JPKP memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah, khususnya pada bidang pendampingan kebijakan pembangunan. Karenanya, legalitas menjadi syarat utama bagi ormas untuk dapat bergerak dalam koridor hukum yang benar.

Sementara itu, Agam, S.H., mewakili JPKP menyampaikan rasa syukurnya atas diterimanya legalitas tersebut. Ia berharap keberadaan JPKP Sidoarjo dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, proses legalitas berjalan lancar. Ini menjadi awal yang baik bagi JPKP Sidoarjo untuk bekerja lebih maksimal dan profesional ke depannya,” ujarnya.

Dengan keluarnya legalitas dari Bakesbangpol, JPKP Sidoarjo kini secara resmi dapat melaksanakan kegiatan organisasi, melakukan pendampingan masyarakat, serta menjalin sinergi dengan pemerintahan desa maupun pemerintah kabupaten sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Organisasi JPKP sendiri merupakan lembaga nasional dengan nomor registrasi AHU-0000561.AH.01.08 Tahun 2016, yang memiliki fokus pada pendampingan kebijakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan program pemerintah agar tepat sasaran.

Resminya legalitas ini diharapkan menjadi momentum bagi JPKP Sidoarjo untuk semakin aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat.

(AHF/AKBAR/NITA/HITO)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *