MALANG, Republiknews.com – Imigrasi Malang menggelar pengawasan terhadap warga negara asing di Wilayah Pasuruan dengan sandi Operasi Jagratara III.
Fokusnya adalah untuk verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan.
“Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa, (15/10).
Tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
“Dari dua kegiatan diatas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan,” lanjut Heni.
Menurut Heni, WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas.
Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Operasi ini adalah bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur.
Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku,” urai Heni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan.
Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Herdaus, selaku Kepala Divisi Keimigrasian, menegaskan bahwa pengawasan secara berkala dan menyeluruh sangat penting untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” katanya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan WNA di wilayah kerjanya. Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, sekaligus mendukung investasi asing yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. (Redho)