Ruteng, Republiknews.com –– Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Provinsi NTT kembali diuji.
Publik kembali mempertanyakan kelanjutan janji dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., terhadap kasus dugaan korupsi pada Proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo–Ruteng terkait buruknya kualitas dan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Kasus yang mencuat pada 2024 ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal sikap tegas penegak hukum yang dinanti sejak beberapa bulan lalu.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Melansir dari pemberitaan media idenusantara.com, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), janji akan melakukan penyelidikan (Lid) atas proyek yang dikerja PT Akas sepanjang 138 km pada ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng senilai Rp. 125.755.753.000.00, (Seratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah)

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., merespon pemberitaan yang dikirim wartawan idenusantara.com pada Jumat (2/5/2025) seperti dilansir idenusantara.com.
Salah satu warga, Subuki, menyuarakan kekecewaannya, pada Senin, 26 Mei 2025.
“Tidak ada sudah kabar beritanya kasus dugaan korupsi jalan labuan bajo sampai kota ruteng. Janji Kejaksaan mau lidik kasus bulan lalu, sekarang sudah Mei 2025,” ungkap Subuki.
Subuki menegaskan bahwa salah satu kunci utama untuk membawa NTT ke arah yang lebih baik adalah dengan menghapus praktik-praktik korupsi yang selama ini dianggap menjadi penghambat utama pembangunan daerah.
“NTT bisa berubah lebih baik, kuncinya hanya satu: jangan ada praktik korupsi,” tegasnya.

Diketahui Negara sudah mengucurkan anggaran sebesar Rp.125.755.753.000.00, (Seratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk proyek jalan tersebut.
PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:
1. Pagu paket sebesar Rp. 146.247.152.000.00,
2. Nilai penawaran Rp. 125.755.753.622.68,
3. Harga teekoreksi Rp. 125.755.753.000.00, (sumber dana APBN).
Menurut informasi yang beredar, PPK pada proyek tersebut mengerjakan sendiri untuk perbaikan jalan yang rusak. PPK yang dimaksud adalah Saor Samosir. Padahal menurut aturan yang proyek yang masih statusnya PHO tidak boleh dikerjakan oleh PPK.




















