Republiknews, com. Bitung- Kejari Bitung resmi menahan pelaku korupsi kasus pemecah ombak Wangurer Rita Tangkudung dan kasus korupsi danan Bansos Melinda Salindeho. Kamis (21/08/2024)
Kasus yang sudah sekian lama beku ini akhirnya melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palembangan SH, MH bisa diselesaikan tuntas, hal ini membuktikan Kejari Bitung tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
” Awalnya pemanggilan dijadwalkan hari Kamis, namun ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, ini menunjukan sikap yang baik dan kooperatif” ujar Yadyn Palembangan
Selain kasus pemecah ombak, Kejari juga mengeksekusi pelaku korupsi Dana Bos Melinda Salindeho sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon,
Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah berjalan dengan baik dan tuntas.
Tak hanya itu Yadyn juga menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, atas nama James Tondobala dan Albein Wenas, eksekusi dijadwalkan keesokan harinya di Lapas Sumompo Kota Manado.
Adapun putusan kasus Dana BOS, Melinda Salindeho, dijatuhi hukuman empat (4) Tahun penjara.
Sementara kasus pemecah Ombak,James Tondobala Cs, Putusan Mahkamah agung 1120 Kpidsus 2009 (28 Desember 2009) yaitu, James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas, masing-masing mendapat putusan hukuman satu tahun penjara. (Suryo)