Example floating
Example floating
Lampung Utara

Kejaksaan Negeri Lampura Tetapkan Tersangka Jonsen Mantan Kades Skipi. Korupsi Dana Desa Tahun 2018

×

Kejaksaan Negeri Lampura Tetapkan Tersangka Jonsen Mantan Kades Skipi. Korupsi Dana Desa Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Jonsen, mantan kepala desa Skipi, kecamatan abung tinggi lampura. Ditetapkan kejaksaan Negeri lampung utara Korupsi Dana Desa tahun 2018

Lampura-Republiknews.com,Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi periode 2015–2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 17.30 WIB.

Dalam jumpa pers, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan jaksa. Berdasarkan audit Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 434.962.250 dari total anggaran sebesar Rp 570.600.000 yang digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola desa.

“Tersangka Jonsen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” jelas M. Azhari Tanjung.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Rasyid)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *