LOMBOK, Republiknews.com – Tenangnya Gelombang Pantai di Gili Sudak di desa Sekotong Barat Distrik Gerung (sekarang Kecamatan gerung),Tak setenang Perkara Terkait Aanmaning perkara nomor : 67/Pdt Bth/2024/PN Mtr dan perlawanan Debora Sutanto nomor : 44/Pdt.Bth/2024/PN Mtr saat ini sedang proses pemeriksaan meskipun upaya pelaksanaan eksksusi tetap di paksakan oleh PN (Pengadilan Negeri) Mataram.
Menurut Hakim Karir sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH.,MH menjelaskan bahwa penetapan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak PN telah memenuhi unsur.
” Jadi yang di PN ini mengajukan permohonan eksekusi. Seharusnya hari ini sudah waktunya eksekusi. Jadi proses perkara ini sudah sampai di ujung karena sudah Inkra.
Untuk masalah ini SHM atau tidak kami No Coment. Yang namanya eksekusi ini ada yang jelas dan tidak jelas, makanya kepentingan orang banyak jadi ada persiapannya ada pihak pemohon eksekusi, ada pihak PN dan juga pihak pengamanan.
Kami siap melakukan eksekusi, tapi kenapa hari ini kami tunda karena pihak pengamanan belum siap.
Mengacu pada surat dari Polres Mataram yang menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan akan situasi pengamanan kami tunda pelaksanaannya.
Untuk biaya yang membayar adalah pemohon eksekusi, dan terkait dengan perlawanan para kuasa hukum pihak termohon ini memang subyektif kewenangan ketua pengadilan ini ditunda atau tidak
karena prinsipnya perlawanan elsekusi ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi dan tidak ada hukum acara yang di langgar sama sekali.” Terangnya.
Selanjutnya Sandi juga menjelaskan jika pihak BPN menerangkan bahwa sertifikat mereka masih aktif itu tidak ada kaitannya dengan urusan eksekusi.
“Perlu di ketahui Hal tersebut sangat berbeda. Jadi keterangan dari BPN bahwa sertifikat masih aktif tidak ada kaitannya dengan permohonan eksekusi.
Terkait dengan Konstatering pihak PN hanya mencocokkan saja batas dengan fakta di lapangan jika ada selisih dengan data maka tidak dapat di eksekusi. Jadi kami hanya mencocokkan lalu memeriksa apakah ini bisa di eksekusi apa tidak.”
Rencana eksekusi terhadap lahan yang berada di kecamatan sekotong Gili Sudak terus memanas. Pasalnya putusan dari pihak pengadilan di menangkan oleh seorang pria yang di duga Mafia Tanah.
Bahkan tanah yang di miliki dan bersertifikat dapat di kalahkan oleh sepucuk pemegang surat jual beli sepihak pada tahun 1974.
Tentu hal ini sangat menarik bagi masyarakat untuk mengikuti proses perkara ini.
Pada saat permintaan eksekusi terhadap lahan di Gili Sudak tersebut tersiar beberapa awak media berasal dari Jawa Timur dan Jakarta untuk mendalami adanya perkara tersebut.
Saat panitera di temui, dirinya menjelaskan beberapa tahapan yang sudah di laluinya.
Kami bertugas untuk mencocokan batas – Batasnya di lokasi. Kalau masalah eksekusi itu kewenangan ada pada ketua Pengadilan Negeri.
Kami hanya pelaksana penetapan. Sedangkan Surat dari Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kondisi lapangan yang masih belum memungkinkan untuk di eksekusi.
Mengingat faktor keamanan maka pelaksanaan eksekusi di tunda. Kalau terkait batas kemarin kan sudah dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat).
Maka Acuan kami terkait batas adalah putusan dan BPN hanya menentukan koordinat supaya yang kita eksekusi bukan tanah orang lain.
Jika ada yang keberatan monggo silahkan ajukan keberatan, hukum kan begitu pak.” Kata I Dewa Gede Suwardana, SH Sebagai Kepala Panitera Pengadilan Negeri Mataram.
Memang kami mendapatkan surat dari pihak PN untuk di minta mendampingi melakukan Pencocokan lahan atau di sebut Konstantering sebelum di lakukan eksekusi yang akan di gelar pada lahan di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat.
Dan hasilnya masih kami kerjakan, adapun sertifikat para tergugat eksekusi sampai saat ini masih aktif.”
Terpisah saat di temui Pihak BPN lombok Barat, Anugrah Dedi juga berharap agar ada pencocokan letak Tanah tersebut jangan sampai timbul masalah baru.
Kami tidak ingin timbul masalah baru maka dari itu kami harus memastikan tanah tersebut dengan hati – hati.
Adapun nama MM tidak ada dalam data kami di BPN, dan kami pastikan sertifikat mereka seperti milik awanadi, Debora dan lainnya yang Sah sebab rentetan prosesnya sesuai dengan Prosedur lah.” Ungkap Dedy lagi. (Kij/AHF)