Manado, Republiknews.com – Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, melalui Bidang Hak Asasi Manusia, menerima aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dari masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Manado
Aduan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara masing-masing pada tanggal 23 Januari 2025 dan tanggal 30 Januari 2025.
Berdasarkan aduan tersebut, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia melalui Analis Permasalahan HAM melakukan komunikasi dengan pengadu guna memastikan keabsahan aduan yang disampaikan karena dari dokumen aduan yang terlihat kurang lengkap serta data dukung yang kurang jelas.
Kabid HAM Kemenkumham Sulut, Mirfad Basalamah mengutarakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
” yaitu, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, dan akuntabilitas.” Jelasnya.

Selain itu kata dia, dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b, yaitu pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat dan pengelolaan aduan masyarakat yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Untuk itu, ia menjelaskan, dalam rapat kerja yang dipimpinnya, dilakukan pemeriksaan berkas administrasi dan dibuatkan telaahan aduan guna ditentukan substansi permasalahan serta sebagai bahan dalam rapat kerja Bidang HAM yang dipimpin Kepala Bidang HAM
“untuk menentukan ada tidaknya kewenangan tindak lanjut permasalahan dimaksud.” Ungkapnya. Selasa(10/02/25)
Lebih lanjut dikatakan, dari kegiatan ini, dirumuskan hasil yang menjadi acuan kegiatan selanjutnya, yaitu verifikasi data lapangan dan koordinasi dengan stakeholder terkait .
” guna memastikan agar masyarakat memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022.” Tandas Basalamah.
(*)




















