Example floating
Example floating
Kota Manado

Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi HaKI Desain Industri, Dorong Pelaku UMKM Lindungi Karya

×

Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi HaKI Desain Industri, Dorong Pelaku UMKM Lindungi Karya

Sebarkan artikel ini

MANADO – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akademisi, serta instansi pemerintah daerah terhadap pentingnya pelindungan hukum atas desain produk, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Desain Industri yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi, Rabu(16/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perguruan tinggi (Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum), Pelaku UMKM binaan dari Provinsi Sulawesi Utara, dan Kepala Bidang KI, Lita Ondang.

Kakanwil Kurniaman Telaumbanua, yang membuka kegiatan ini secara resmi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah.

“Desain bukan sekadar tampilan visual, tetapi hasil kreativitas dan identitas budaya yang perlu dijaga. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong para pelaku usaha dan kreator Sulut untuk sadar hukum dan aktif melindungi desain mereka secara resmi,” ujar Kurniaman.

Kurniaman juga menyoroti inisiatif strategis seperti Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sebagai bentuk integrasi pelindungan HaKI ke dalam pembangunan daerah. Desain lokal seperti kerajinan Woloan dan keramik Pulutan disebut sebagai contoh potensial yang layak untuk didaftarkan sebagai desain industri.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Sapta Rika Suprihatin, yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa desain industri mencakup tampilan luar produk yang memiliki nilai estetika dan dapat diproduksi massal.

“Desain industri adalah hasil karya kreatif yang harus dilindungi. Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa desain produk yang mereka buat bisa bernilai ekonomi tinggi jika dilindungi secara hukum. Perlindungan atas desain industri menjadi penting untuk mencegah peniruan dan meningkatkan daya saing produk lokal,” ungkap Sapta Rika dalam paparannya.

Materi selanjutnya dipaparkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya, Jefri Boy Balaati, yang memaparkan mengenai Desain Industri dalam Hak Kekayaan Intelektual.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *