Manado, Republiknews.com– Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Sulawesi Utara (Kanwil HAM Sulteng Wilayah Sulut) melakukan verifikasi lapangan atas sebuah isu yang viral di media sosial. Selasa(25/03/25).
Verifikasi lapangan tersebut adalah salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi setiap warga negara.
Isu ini pertama kali disampaikan oleh masyarakat melalui medsos pada tanggal 15 Maret 2025 tentang sengketa tanah di lingkungan lV Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Menanggapi hal ini, Mangatas Nadeak, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Sulawesi Selatan, yang membawahi wilayah kerja Sulawesi Utara dan Gorontalo, segera menunjuk tim untuk melakukan klarifikasi. Tim yang dipimpin oleh Mirfad selaku Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM bersama koordinator dan tim Yankoham langsung menuju lokasi guna klarifikasi data informasi.
Hal ini bermaksud untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa yang memicu viralnya berita tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung, tim yankoham menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian HAM Sulteng Wilayah Kerja Sulut akan mengkomunikasikan masalah ini dengan stakeholder terkait sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
” Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan dalam penyelesaian sengketa tersebut.” Jelasnya.
Dengan dilakukannya verifikasi lapangan dan komunikasi dengan pihak terkait, diharapkan masalah ini dapat diperoleh solusi yang terbaik dan masing masing pihak tidak merasa dirugikan ataupun diabaikan.
(*)



















