Lampung Utara – Republiknews.com, Menyikapi kata degelan menurut Ricko Margo Kunang, yang Ketua Tim Kelompok Tani Desa Abung kunang, Kata dagelan secara KBBI bentuk nya kata sifat yang mengandung suatu kelucuan, Sabtu (03/08/24).
Ricko menjelaskan, khusunya perusahaan PT SBRP, Pihak DPRD sangat lucu, dimana dari awal kami masyarakat akar rumput ini tau pihak perusahaan ini melanggar perda kan ledakan nya dari pihak DPRD itu sendiri.
Awalanya kawan kawan pihak LSM yang minta sesuatu momentum audensi kepada pihak DPRD tentang permasalahan pencaplokan ruas jalan oleh pihak perusahaan, dimana selesai audensi itu muncul isu pelanggaran perda yang di lakukan oleh pihak perusahaan.
Setelah itu dilakukan audensi audensi yang semuanya itu menghamburkan uang negara termasuk audensi dengan Perkim, audensi dengan pihak perusahaan itu semua uang negara, termasuk kunjungan yang di lakukan oleh ketua DPRD dan anggota anggota DPRD ke lokasi yang di bangun pihak perusahaan.
Sampai muncul surat rekomendasi penghentian aktivitas sementara PT SBRP dari DPRD ke Pemerintah Daerah. Tetapi secara real di lapangan kita bisa lihat sendiri memang masih beraktivitas, malah setelah kunjungan atau sidak DPRD minggu lalu ada perekrutan pekerja secara besar besaran, jadi ini kan secara artian kita menilai ini kontra produktif antara apa yang di lakukan DPRD dengan yang real di lapangan.
Ini yang membuat kegelisahan masyarakat Abung kunang. Sebenarnya apa yang terjadi , apakah ini hanya asumsi atau opini dari DPRD.
Menurut Ricko, itu lebih lucu karna jangankan permintaan kita masyarakat Abung Kunang yang sifat nya vital masalah perda Lampung Utara pihak DPRD belum ada langkah kongkrit.
Ricko mengharapkan ke DPRD harus dapat bertindak tegas dalam mengambil sikap dan tindakan, bukan hanya sebatas asumsi atau opini, Karena sampai saat ini semua yang telah dilakukan DPRD itu belum kongkrit dan jelas.Sedangkan fasilitas yang di gunakan DPRD itu sendiri menggunakan anggaran negara. (Rasyid)