10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Aceh Timur

Hadirkan Keadilan Humanis, Kejari Aceh Timur Laksanakan RJ untuk Kasus Laka Lantas dan Penadahan Arang

×

Hadirkan Keadilan Humanis, Kejari Aceh Timur Laksanakan RJ untuk Kasus Laka Lantas dan Penadahan Arang

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan program Restorative Justice (RJ) terhadap 4 perkara, yakni perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan penadahan arang.

Kegiatan RJ tersebut dilaksanakan di Rumah Seramoe Restorative Justice Gampong Jawa, Aceh Timur, pada Selasa (22/9/2026).

Kejari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Al Muhajir,SH.MH. mengatakan, sebelum pelaksanaan RJ, pihaknya telah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur.

“Sebelum melakukan RJ, pihak Kejari melakukan mediasi dan mengajukan ke Kejati untuk disetujui dan Alhamdulillah disetujui” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Al Muhajir kepada media ini.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini merupakan wujud kehadiran kejaksaan dalam memberikan keadilan yang humanis, mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta memulihkan keadaan seperti semula.

Dengan adanya Rumah Seramoe Restorative Justice di Gampong Jawa, diharapkan penyelesaian perkara ringan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.Pungkasnya

Zainal

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *