Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo

Gelar Press Conference, KBP Ade: Skincare Ini mengandung Hidrokuinon

×

Gelar Press Conference, KBP Ade: Skincare Ini mengandung Hidrokuinon

Sebarkan artikel ini
Kosmetik

Republiknews.com, Gorontalo -Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menyita ratusan paket produk kecantikan atau kosmetik merk Brilliant yang diduga mengandung bahan berbahaya dari tangan MP dan FH yang merupakan Warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan,

Example 300x600

pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait brand kosmetik yang tidak ada ijin edar di Indonesia dan tidak terdaftar Pada BPOM

“Setelah diamankan pada bulan Mei 2024,Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan ahli,

uji lab lalu melanjutkan ke tahap penyidikan serta menetapkan status MP dan FH melalui gelar Perkara hingga dilakukan penahanan”,ujar KBP Ade

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa produk kecantikan Brilliant ini mengandung Hidrokuinon atau bahan kimia yang digunakan untuk mencerahkan kulit dan memudarkan Hiperpigmentasi, seperti flek hitam, bekas jerawat, bintik penuaan, dan melasma.

Dari tangan keduanya penyidik menyita 1 buah Coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik Briliant,14 botol Toner ,14 pcs Sabun , 15 pot Cream siang,23 Pot Cream malam,24 Pcs Sunscrine uk 15gr dan 3 botol Serum.

Kedua Tersangka MP dan FH diduga keras melakukan Tindak Pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, tutup KBP Ade. (Riskito)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *