Banyuwangi, Jumat (9/10/2026) — Pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan non-tanah rawa di Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan. Program yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diduga menyimpan persoalan serius dalam tata kelola anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta mekanisme penyalurannya.
Mohamad Saiful Rizal, seorang aktivis di Banyuwangi, mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi agar segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai, dugaan praktik pemufakatan untuk menguasai pengelolaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berbasis bukti.
Menurut informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi, anggaran program memang ditransfer ke rekening masing-masing Poktan. Namun, setelah dana masuk, muncul dugaan adanya bujuk rayu, tekanan, atau pendekatan tertentu agar dana tersebut diserahkan kepada orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan pihak Dinas Pertanian di tingkat kecamatan.
Dana yang diduga telah dialihkan penguasaannya itu selanjutnya disebut-sebut disalurkan kepada sejumlah kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fisik. “Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah Poktan benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sebagaimana tujuan program, atau justru hanya menjadi penerima formal anggaran. Sementara pengendalian pekerjaan berada di tangan pihak lain,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pelaksanaan OPLAH non-tanah rawa disebut mengacu pada mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, kesesuaian antara mekanisme yang diwajibkan, pelaksanaan faktual di lapangan, dan aliran dana harus menjadi fokus pemeriksaan.
Dalam kondisi tertentu, keterlibatan penyedia atau kontraktor mungkin dapat dilakukan apabila memang diperbolehkan oleh ketentuan program dan kebutuhan teknisnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hal itu tidak serta-merta membenarkan pengalihan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor melalui kesepakatan informal.
Apabila Poktan hanya menjadi pihak yang namanya tercantum dalam administrasi, sedangkan pekerjaan sepenuhnya dikuasai kontraktor berdasarkan kesepakatan di bawah tangan, maka patut dipertanyakan apakah pola tersebut sesuai dengan petunjuk teknis, prinsip swakelola, serta ketentuan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Rizal menyoroti dugaan bahwa hampir seluruh pekerjaan dalam program tersebut dikontraktualkan secara informal. Sementara itu, Poktan disebut-sebut hanya menerima sekitar 10 persen dari total anggaran sebagai “uang kas”, yang diduga menimbulkan kesan seolah-olah kelompok tani melaksanakan pekerjaan secara mandiri.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Yang harus diperiksa adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan anggaran, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kesepakatan dibuat, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan aturan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Rizal.
Sorotan lain adalah dugaan adanya selisih anggaran setelah dana dialokasikan kepada kontraktor. Selisih tersebut disinyalir berpotensi dinikmati oleh oknum tertentu.
“Namun, dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan rekening, dokumen pembayaran, nilai pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Apabila ditemukan aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, aparat berwenang dalam hal ini Polresta Banyuwangi perlu menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif, pelanggaran pengadaan, atau tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Negara, lanjut Rizal, tidak boleh dirugikan oleh praktik yang menjadikan kelompok tani sekadar formalitas administratif. “Program yang semestinya memperkuat kapasitas petani dan mendukung optimalisasi lahan justru akan kehilangan tujuan apabila manfaat ekonominya tidak diterima secara semestinya oleh kelompok penerima,” pungkasnya.
(Redho)




















